Labuhanbatu, bantengmetro.com- Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat gelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa IP alias Roy alias Man Batak, Selasa (22/02/2022).
Walau sempat molor sekitar Lima jam dari jadwal, PN Rantauprapat akhirnya bacakan vonis terhadap "Gembong Narkoba Man Batak". Majelis Hakim menghukum terdakwa 20 tahun penjara, denda 5 Milyar Rupiah subsider penjara Enam bulan.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana jual beli narkotika jenis Sabu-sabu dirampas untuk negara, diantaranya Dua unit kenderaan roda empat, Delapan bidang tanah dan Dua Rekening dibank yang berbeda.
Sedangkan Dua unit Kenderaan Roda Empat lainnya dan Enam bidang tanah dikembalikan kepada terdakwa melalui istri terdakwa Nurainun
Majelis hakim diketuai Delta Tamtama sekaligus ketua PN Rantauprapat dan masing-masing anggota Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan dalam pembacaan putusannya menyatakan tidak sependapat terhadap tuntutan JPU karena terdakwa belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama persidangan
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa "Man Batak" (Selasa,08/02/2022) dengan hukuman penjara seumur hidup dan Empat kenderaan Roda Empat dan 14 (Empat belas) bidang tanah serta Dua Rekening milik terdakwa agar dirampas untuk negara.
Daftar kekayaan Man Batak, menurut putusan majelis hakim terbukti diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan dirampas untuk negara:
1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna orange, No.Pol : BK 1030 LY, beserta STNK No : 02836025 dan BPKB No : 09389183 atas nama Irman Pasaribu.
1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam No.Pol : BK 1681 YE, beserta STNK No : 08873290, dan BPKB No : Q-00091735 atas nama istrinya Sri Lestari.
Sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah di Jalan Pulo Padang Merbau Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 749 atas nama Irman Pasaribu, dengan luas 788 M2 (tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi).
Sebidang tanah pertanian di Desa Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 37 atas nama Irman, dengan luas 19.998 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi).
Sebidang tanah tapak perumahan, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 1103 atas nama orang lain Hilmi Sagala, dengan Luas 359 M2 (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi).
Sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 702 atas nama orang lain Syaiful Bahri, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi).
Sebidang tanah untuk bangunan rumah, di Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor : 145/420/Pem/2017, tanggal 17 Nopember 2017, atas nama istrinya Sri Lestari, dengan luas bangunan 395 M2 (tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi).
Sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat No : 805 atas nama Darmansyah Ritonga, dengan Luas 17.960 M2 (Tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi);
1 (satu) Sertifikat No. 433 an. Siti Anggur, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
1 (satu) Sertifikat No. 431 an. Batara Oloan Siregar, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
Uang di rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 107-00-0645687-7 atas nama Irman Pasaribu periode 01 September 2020 sampai dengan 05 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp337.055.859,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan pada rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 5356-01-004909-53-5 atas nama IRMAN PASARIBU periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2021 dengan saldo akhir Rp98.099.615,39 (sembilan puluh delapan juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima belas koma tiga puluh sembilan rupiah);
Sementara itu Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya mengungkapkan, sesuai keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa melakukan tindak kejahatan sebagai bandar narkoba dimulai sejak tahun 2017.
Majelis hakim mengatakan, harta milik terdakwa yang diperoleh sebelum tahun 2017 bukan merupakan hasil tindak kejahatan dan harus dikembalikan terhadap terdakwa melalui isterinya Nurainun, diantaranya:
1 (satu) mobil merek Mitsubishi type Pajero Sport warna Hitam Tahun 2014 No Pol. BK 1216 YR, beserta STNK No : 16576570, dan BPKB No. : 05925936 an. Zuni Amsor Pasaribu;
1 (satu) Mobil merek Mitsubishi type L-200 warna Putih Tahun 2005 No.Pol. BK 8523 YM, beserta STNK No. : 0312345 dan BPKB No. 09941655 an. Pandapotan Sirait;
1 (satu) Sertifikat No. 175 an. Poldung Munthe, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan Rumah, dengan Luas 1.998 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) + Surat ganti rugi tanah;
1 (satu) Sertifikat No. 481 an. Irman Pasaribu, lokasi Desa Pardamean Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan, dengan Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi);
1 (satu) Sertifikat No. 842 an. Nurainun, lokasi Desa Sioldengan Kec. Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan, dengan Luas 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi) + Surat Roya PT Bank Mestika;
1 (satu) Sertifikat No. 803 an. Rasiah Hasibuan, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan sebanyak 21 (dua puluh satu) pintu yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 40 B Kel. Sioidengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, yang berdin di atas tanah dengan Nomor Sertifikat No. 970 an. Irman Pasaribu, dengan luas bangunan 975 M2 (sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi);
Sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 475 atas nama Irman Pasaribu, dengan luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi), yang dibeli pada Tahun 2016;
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak kejaksaan melalu Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir dalam keterangannya diruang tunggu kantor kejari terhadap sejumlah wartawan mengemukakan banding.
"Atas kasus ini, Kita sangat menghargai putusan majelis hakim, namun kita punya wadahnya atas putusan pengadilan itu, Kajari Labuhanbatu mengambil sikap menyatakan banding", pungkasnya, (JB).
0 Komentar