Ini Jumlah Harta "Man Batak" Diduga Dari Hasil Jual Beli Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Labuhanbatu, bantengmetro.com- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Selasa (08/02/2022) terhadap IP alias Man Batak ada Dua kategori, selain hukuman pidana penjara seumur hidup, JPU ikut sertakan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap harta kekayaan Man Batak 14 bidang tanah dan Empat kenderaan Roda Empat dan Dua Rekening di lain Bank, pada Rabu (23/02/2022), dengan rincian seperti berikut;

1. Tahun 2010 membeli 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type L-200 warna Putih Tahun 2005 No.Pol : BK 8523 YM, beserta STNK No : 0312345, dan BPKB No : 09941655 atas nama orang lain PANDAPOTAN SIRAIT.

2. Tahun 2012 membeli 1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna orange, No.Pol : BK 1030 LY, beserta STNK No : 02836025 dan BPKB No : 09389183 atas nama IRMAN PASARIBU.

3. Tahun 2012 membeli sebidang tanah dan bangunan ruko 2 (dua) lantai di Jalan K.H. Dewantara Kelurahan Sioidengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 842 atas nama orang lain NURAINUN, dengan luas 82 M2 (Delapan puluh dua meter persegi).

4. Tahun 2013 membeli sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan rumah, dengan Luas 1.998 M2 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 175 atas nama orang lain POLDUNG MUNTHE.

5. Tahun 2013 membeli sebidang tanah pertapakan diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah, di Desa Pardamean Kecamatan Rantau Utara dengan bukti Sertifikat Hak Milik  No : 481 atas nama IRMAN PASARIBU, dengan luas 78 M2 (tujuh puluh meter persegi).

6. Tahun 2013 membeli sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah kontrakan sebanyak 21 (dua puluh satu) pintu  dengan luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) di Jalan Dewi Sartika nomor 40 B Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 970 atas nama IRMAN PASARIBU.

7. Tahun 2014 membeli 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type Pajero Sport warna hitam No.Pol : BK 1216 YR, beserta STNK No : 16576570, dan BPKB No : 05925936 atas nama orang lain yaitu ZUNI AMSOR PASARIBU.

8. Tahun 2019 membeli 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam No.Pol : BK 1681 YE, beserta STNK No : 08873290, dan BPKB No : Q-00091735 atas nama istrinya SRI LESTARI.

9. Tahun 2016 membeli sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 475 atas nama IRMAN PASARIBU, dengan luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

10. Tahun 2017 membeli sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah di Jalan Pulo Padang Merbau Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 749 atas nama IRMAN PASARIBU, dengan luas 788 M2 (Tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi).

11. Tahun 2017 membeli sebidang tanah pertanian di Desa Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 37 atas nama IRMAN, dengan luas 19.998 M2 (Sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi).

12. Tahun 2017 membeli sebidang tanah tapak perumahan, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 1103 atas nama orang lain HILMI SAGALA, dengan Luas 359 M2 (Tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi).

13. Tahun 2017 membeli sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 702 atas nama orang lain SYAIFUL BAHRI, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

14. Tahun 2017 membeli sebidang tanah untuk bangunan rumah, di Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor : 145/420/Pem/2017, tanggal 17 Nopember 2017, atas nama istrinya SRI LESTARI, dengan luas bangunan 395 M2 (tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi).

15. Tahun 2019 membeli sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 433 atas nama orang lain SITI ANGGUR, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

16. Tahun 2019 membeli sebidang tanah pertanian di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik  No : 803 atas nama orang lain RASIAH HASIBUAN, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

17. Tahun 2019 membeli sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 431 atas nama orang lain BATARA OLOAN SIREGAR, dengan Luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi).

18.   Tahun 2019 membeli sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat No : 805 atas nama orang lain DARMANSYAH RITONGA, dengan Luas 17.960 M2 (Tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi).

Selain itu Terdakwa juga menempatkan uang hasil keuntungan diduga hasil jual beli Shabu-Shabu pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 107-00-0645687-7 atas nama IRMAN PASARIBU dan pada rekening Bank BRI Nomor Rekening 5356-01-004909-53-5 atas nama IRMAN PASARIBU, dengan perincian sebagai berikut :

1. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 107-00-0645687-7 periode 01 September 2020 s/d 05 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp.337.055.859,00

2. Bank BRI dengan Nomor Rekening 5356-01-004909-53-5 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Januari 2022 dengan saldo akhir Rp. 98.099.615.39,

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memutuskan agar segala harta yang diperoleh terdakwa yang diduga dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara, (JB).


Posting Komentar

0 Komentar