Labuhanbatu (bantengmetro.com)-Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa IP alias Man Batak pada sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap akhirnya terselenggara dengan baik di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (08/02/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat akhirnya membacakan surat tuntutan untuk terdakwa IR alias Roi atau Man Batak pada sidang yang digelar secara virtual (online) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup, Selasa (8/2/2022).
Dalam pemberitaan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa IP alias Man Batak sempat beberapa kali ditunda dengan berbagai kendala.
Sidang dengan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU dan berdasarkan keterangan saksi-saksi selama dipersidangan dengan terdakwa Man Batak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian salah satu petikan dari surat tuntutan Man Batak yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian oleh Daniel Tulus Marulitua Sihotang, Maulita Sari, Theresia Deliana Br. Tarigan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat “Terdakwa IP alias Roy atau Man Batak agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup” jelasnya.
Dalam paparan dakwaan, JPU juga menerangkan jika terdakwa Man Batak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana” dipaparkan JPU dalam persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pada dakwaan kedua, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP menyebutkan, beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, papar JPU membaca surat tuntutannya.
Sebelum menutup sidang perkara narkoba itu, ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakawa, Tengku Fitra Yufina untuk mengajukan pledoi pembelaan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 15 Februari 2022.
“Nanti akan kita paparkan disidang berikutnya apa tanggapan kami terhadap tuntutan JPU” ujarnya menjawab wartawan usai persidangan, (JB Gultom).
0 Komentar