Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu Raya JB GULTOM Berharap Sidang Pembacaan Putusan Man Batak Tidak Ada Penundaan

Labuhanbatu, bantengmetro.com- Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali Jadwalkan Sidang dengan terdakwa IP alias Man Batak besok, Selasa 22/02/2022, mulai pukul 10.00 wib diruang sidang I Cakra, Senin 21/02/2022.

Informasi sidang tertera pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui sidang dengan nomor perkara 806/Pid.Sus/2021/PN Rap dengan terdakwa IP alias Man Batak merupakan pemilik narkotika jenis Sabu seberat 5.000 gram dan dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Labuhanbatu Selasa, 08 February 2022 lalu.

Selain tuntutan pidana penjara seumur hidup, JPU juga menuntut Man Batak dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam tuntutan terdakwa diwajibkan mengembalikan harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kejahatan, dan dikembalikan kepada negara.

Man Batak telah melakukan kegiatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sejak 2010 hingga tertangkap 2021 dan memperoleh keuntungan berupa uang dan membelanjakannya kebentuk lain, beberapa kenderaan bermotor berupa mobil mewah, tanah dan bangunan serta sejumlah uang didalam rekening.

Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPC Mapan RI) Labuhanbatu Raya JB Gultom merasa optimis, PN Rantauprapat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Man Batak dan tidak berharap ada penundaan sidang.

"Masyarakat Labuhanbatu telah lama mengikuti sidang perkara Man Batak, Baik langsung maupun lewat media cetak dan online dan menanti-nantikan hasil putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Rantauprapat terhadap terdakwa', ujarnya.

Bahkan dikatakan bang JB, jika melihat komitmen Ketua PN Rantauprapat dan juga sekaligus sebagai ketua majelis dalam perkara ini, membuat maklumat pelayanan dihalaman utama SIPP PN Rantauprapat, dinyatakan kesanggupannya menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

"Kita apresiasi ketua PN Rantauprapat Bapak Delta Tamtama S.H, M.H dengan komitmennya dalam maklumat pelayanan yang dicanangkannya dalam halaman utama SIPP PN Rantauprapat yaitu, menyatakan kesanggupannya menyelenggarakan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan itu harus kita hargai", Pungkasnya (Red).

Posting Komentar

0 Komentar