PN Rantauprapat Kembali Jadwalkan Sidang Pembacaan Tuntutan "Man Batak" Yang Berulangkali Tertunda

Labuhanbatu (bantengmetro.com)-Beberapa kali tertunda, sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap dengan tersangka IP alias Man Batak kembali dijadwalkan besok, rencananya akan digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (08/02/2022), pukul 10.00 wib.


Sidang yang dipimpin majelis hakim, Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis dan masing-masing anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan serta Panitera Pengganti, Ery Sugiarto menyatakan pihaknya sudah siap untuk menyidangkan perkara tersebut.

Hal itu dibenarkan humas Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Arie Ferdian  menjawab wartawan, Senin (07/02/2022), "Benar, jadwal sidang perkara narkoba dengan tersangka IP alias Man Batak dijadwalkan Besok", terangnya.


Ditambahkan Arie Ferdia, jika pihaknya dari PN Rantauprapat sudah siap untuk bersidang dalam  mendengarkan materi tuntutan JPU.

"Majelis hakim yang memimpin persidangan itu sudah siap mengelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan  JPU", ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Firman Hermawan Simorangkir menjawab wartawan melalui pesan whatshapnya menyebutkan, Senin (7/2/2022)


"Kita tunggu aja besok, karena masih ada waktu sampai akhir bulan ini habis masa penahanan terdakwa" ujarnya.

Disebutkannya, pihaknya sudah mengirimkan rentut Kejagung, saat ini sedang menunggu dan mencari info apakah sudah turun atau belum.

"Kami sudah kirim kan tapi ini saya cari info apa sudah turun dari Kejaksaan Agung" jawab Kasi Intel Kejari Rantauprapat, (JB Gultom).

Posting Komentar

0 Komentar