Labuhanbatu (bantengmetro.com), Sejumlah awak media dan penggiat Anti Narkoba dari MAPAN RI Labuhanbatu Raya merasa kecewa dengan tertundanya sidang lanjutan dengan terdakwa IP alias Man Batak, para awak media sudah hadir di Pengadilan Negeri Rantauprapat sejak awal dan menunggu hingga sesuai jadwal yang ditentukan yakni, Pukul 10.00 wib harus pulang tanpa hasil sidang.
Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dengan Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap, yang rencananya digelar hari Selasa, 25/01/2022 di Ruang Sidang I Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda sampai minggu depan.
Ditundanya sidang tersebut, karena ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang cuti. "salah seorang Majelis Hakim, Delta Tamtama yang juga ketua majelis pada persidangan ‘Man Batak’ ini tidak bisa hadir karena sedang cuti" ujar Arie Ferdian humas Pengadilan Negeri Rantauprapat menjawab wartawan, Selasa (25/1/2021).
Dijelaskannya, secara aturan apabila salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Untuk kelanjutan sidang selanjutnya direncanakan minggu depan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman H Simorangkir membenarkan jika lanjutan sidang dengan terdakwa IP alias Man Batak ditunda, semula telah dijadwalkan Selasa, 25/01/2022, pukul 10.00 wib.
"Iya bang (ditunda), kita menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung Kemarin sudah dikirim melalui kejatisu ”, jawabnya
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan no 806/ Pid.Sus/ 2021/PN Rantauprapat adalah Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis dan masing-masing anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan serta Panitera Pengganti, Ery Sugiarto. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Tengku Fitra Yufina, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Theresia D Tarigan, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Dipersidangan sebelumnya, terdakwa IP alias Man Batak didakwa JPU dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar pasal Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Perlu diketahui, IP alias Man Batak bersama dua temannya yang berinisial KS alias Udin dan LA alias Ld ditangkap polisi pada Sabtu (9/1/2021) sore di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Labuhanbatu Selatan saat mengenderai mobil CRV.
Dari dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam 5 kemasan plastik teh cina warna hijau. Kemasan teh tersebut disimpan di dalam satu ransel warna hitam merek Polo yang diketahui milik Man Batak.
Bahkan Man Batak gembong narkoba yang berdomisili di lingkungan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara disebut-sebut sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya dari persembunyiannya di Riau, (JB Gultom)
0 Komentar