Banding JPU, Masih Menunggu Putusan Lengkap Dari PN Rantauprapat. 


Labuhanbatu, Banteng Metro.com.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rantauprapat yang menuntut terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak dengan hukuman seumur hidup telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat, melalui Kasi Intel Firman Hermawan Simorangkir SH melalui pesan whatshaapnya menjawab wartawan menyebutkan, Senin (7/3/2022),"Banding sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 23 Februari lalu" ujarnya. 

Dijelaskannya, mengenai memori banding belum bisa kami buat karena masih menunggu putusan lengkap dari  pengadilan."Mungkin, mengenai memori banding kami tetap menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Rantauprapat" ujar Kasi Intel Kejari Rantauprapat menjawab wartawan.

JPU tetap pada tuntutan semula, agar terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan harta kekayaannya yang didapat dari hasil bisnis narkoba disita untuk negara.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat yang juga Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama yang menyidangkan perkara kepemilikan narkoba jenis Sabu dengan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak membenarkan bahwa JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memutuskan terdakwa dihukum penjara 20 tahun."Sehari sesudah sidang putusan, JPU langsung ajukan banding" ujarnya singkat.

Haris Nixckson Tambunan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumatera Utara yang diminta tanggapannya mengapresiasi JPU yang menyatakan banding atas putusan hakim "Banding yang diajukan JPU terhadap Vonis Hakim terhadap Bandar Narkoba Man Batak sudah tepat" ujarnya.

Dijelaskannya, IP alias Man Batak ayah dari tiga orang anak dan memiliki isteri seorang ASN dengan berbisnis narkoba telah merusak generasi muda dan rumah tangga penguna narkoba yang berakhir cerai di Pengadilan agama.

"Terdakwa Man Batak sampai saat ini masih masuk daftar tanggungan isterinya yang aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu" ujarnya.

Bisa kita bayangkan, hanya 5 tahun berbisnis narkoba, Man Batak sudah memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. "Terdakwa selama berbisnis narkoba tidak pernah berpikir dampak narkoba terhadap generasi muda dan keluarga penguna narkoba, padahal dia memiliki tiga orang anak" ujarnya 

Dari putusan Pengadilan Negeri yang menyita harta kekayaan Man Batak dari perbuatan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sesuai dengan dakwaan JPU menyebutkan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau....,berupa dua unit mobil dan sejumlah tanah pertanian yang memiliki sertifikat berikut uang dengan saldo akhir Rp98.999.600,39 yang didapat terdakwa sejak tahun 2017 lalu.

Tindak pidana yang dilakukan Man Batak telah dibuktikan dalam persidangan, walaupun belum dapat dibuktikan JPU secara keseluruhan, sehingga tidak semua harta kekayaannya dapat disita seperti yang didakwakan.

"Maka, dapat dikatakan bahwa hakim dalam melakukan pertimbangan hukum tidak cukup memadai dalam penjatuhan hukuman pidana pada Man Batak cukup ringan bila dibandingkan dengan dampaknya terhadap masyarakat luas" papar Tambunan, (AC Damanik).

Posting Komentar

0 Komentar