DPRD Labuhanbatu RDP Dengan Al-Uois Bersama Dinas Perijinan Dan Management Hans Club Station

Labuhanbatu,bantengmetro.com- Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Rianty Siregar memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Organisasi Islam (Al-Uois) Labuhanbatu, diruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu, Rabu (02/03/2022)

Dalam RDP Al-Uois secara tegas meminta agar BPMPTSP menerbitkan Surat Penghentian Usaha Hans Club Station secara Parmanen, dan tidak melakukan kegiatannya selama proses pencabutan ijin ke kementrian terkait.

Hal itu diungkapkan salah seorang tokoh Al-Uois dan pendiri ormas Islam KUPAZ dan Gerakan Aksi Peduli (GAP) Ustadz Alfan, bahwa pihak dinas perijinan dan Sat Pol PP tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap usaha hiburan malam Hans Club Station yang terletak di Lobusona.

"Kita jangan hanya mutar-mutar di izin, izin dan izin, sementara pelanggaran-pelanggaran di Hans Club Station sudah nyata, seperti prostitusi, peredaran Alkohol hingga narkoba, kita duga terjadi Disana, dan terbukti beberapakali setiap dirazia para pengunjungnya ketika di tes urine selalu banyak yang positif menggunakan narkoba", ucapnya tegas.


Dengan ketegasannya Ustadz Alfan yang juga tergabung di DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba RI (Mapan RI) Labuhanbatu Raya sebagai Wakil Ketua bidang penindakan ini, agar pihak-pihak terkait mengambil tindakan, dan tidak terkesan main-main dan formalitas saja.

"Kami meminta agar pihak dinas perijinan kabupaten Labuhanbatu dengan segera memproses pencabutan ijin dengan serius dan jangan terkesan hanya formalitas saja dan meminta Sat Pol-PP memastikan tidak ada kegiatan lagi di Hans Club Station yang bisa merusak moral anak bangsa", imbuhnya.

Ketua DPRD Meyka Rianty Siregar sebagai pimpinan sidang pada RDP juga mengamini permintaan masyarakat, hal itu didasari bahwa pencabutan ijin yang keluarkan DPMPTSP beberapa waktu lalu,
 
"Seiring telah dicabutnya ijin operasional hiburan malam HAN Club Station beberapa waktu lalu, serta tuntutan Aliansi Ormas Islam yang melihat kegiatan itu belum berhenti, meminta kepala DPMPTSP agar menerbitkan surat tegas menutup club malam Hans Club Station secara parmanen, agar Satpol PP selaku penegak Perda Labuhanbatu dapat melakukan fungsi dengan baik," ujarnya.

Permintaan ketua DPRD itu diterima dengan baik oleh Kepala DPMPTSP Supriono dan meminta Waktu untuk penerbitannya dan memprosesnya dengan segera hingga ke pusat.

"Saya meminta waktu 2 jam selambatnya pukul 16.00 wib untuk merilist dan menanda tangani surat Penghentian kegiatan hiburan malam Hans Club Station," jelasnya.


Terpisah Zimmy Azman Panjaitan perwakilan Hans Club Station (Wakil Direktur) yang menghadiri RDP, ketika dimintai tanggapannya terkait akan diterbitkannya surat penutupan  usaha tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu dan melihat sejauh apa bentuk surat yang akan diterbitkan DPMPTSP nantinya.

" Yah, itu sah-sah saja dan kita hargai, namun Kita masih menunggu dan melihat sejauh mana bentuk surat yang akan diterbitkan DPMPTSP nanti," ujarnya singkat. 

Selanjutnya pada RDP lanjutan kepala DPMPTSP Supriono, S.Sos menerbitkan surat dimaksud dan meminta agar Hans Club Station menghentikan kegiatan, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar