Kapolres Respon Dumas, Perintahkan Kasat Narkoba Segera Tindak Lanjuti

Labuhanbatu,bantengmetro.comGerak cepat personil Polres Labuhanbatu atas aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran Narkotika dilingkungannya membuahkan hasil positif, 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak beserta barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu.

Dua Pekan sejak 10 Maret Hingga 23 Maret 2022, setelah menerima surat  aduan masyarakat, Kapolres Langsung respon dan memerintahkan Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu, segera menindaklanjuti atas keresahan masyarakat tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K melalui Kasubag Humas Polres AKP Murniati SH, Kamis 24/3/202 menegaskan, saat ini pihaknya sedang giat-giatnya melakukan vaksinasi dengan tidak mengesampingkan Kamtibmas.

"Kita mengetahui saat sekarang ini personil prioritaskan giat membangun herd immunity melalui vaksinasi, namun demikian Kamtibmas harus tetap terjaga, agar aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik", sebut Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, dari ke 6 Kasus dengan 6 Tersangka yang berhasil ditindak beserta barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu terdapat juga Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi dan dari ke 6 Kasus itu,  2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap  personil Polsek Kualuh Hulu, dan selebihnya diungkap personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Ke 6 Tersangka berinisial AM Als Cai 35 Thn,Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA Als Gogon 32 Thn,Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB 31 Th,Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS  Als Min,47 Thn Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS 25, Thn, Dan HS Als Hasan 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara tegas Kapolres (ik). 

Posting Komentar

0 Komentar