Kejari Labuhanbatu Diduga "Kewalahan Tangani Kasus", Kejagung RI Harus Tambah Personil


Labuhanbatu,bantengmetro.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tangani banyak kasus Narkotika hingga diduga "kewalahan" dalam menjalankan tugas dan fungsi yaitu melakukan penuntutan kepada terdakwa kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin, 07/03/2022.

Hal itu dikatakan Ketua DPC MAPAN RI LABUHANBATU RAYA JB Gultom, dugaan itu bukan tanpa sebab melihat penanganan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Rantauprapat sering kali mengalami penundaan ketika memasuki pembacaan tuntutan.

"Jangan sampai hal ini dianggap menjadi kebiasaan atau trend baru dalam peradilan kita, kita sih berpikir positif aja, dugaan kita mereka mungkin kekurangan personil sehingga perlu ditambah," ujarnya.

Dikatakan Bang JB melanjutkan, "Tentu saja kendala yang dihadapi Kejari Labuhanbatu tersebut perlu menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI, misalnya untuk menambah jaksa-jaksa yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional," ungkapnya.

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah  yang melaksanakan kekuasaan negara untuk melakukan penuntutan sesuai sumpah jabatannya, yakni;

"Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan 
hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan 
tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-
sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak 
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan 
golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan 
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada 
Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".

Penanganan kasus Narkotika dan sederhana saja mengalami penundaan pembacaan tuntutan sampai berulangkali terjadi, terbukti terhadap kasus dengan terdakwa Indah Khairuni Siregar alias Indah bersama Fahruddin Rudi.

Menanggapi hal itu, Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Hermawan Simorangkir, SH., MH membantah dan mengatakan terkait tuntutan yang harus diteruskan ke Kejaksaan Agung dan butuh waktu dan belum pernah hingga sampai lepasnya penahanan terdakwa karena kehabisan waktu penahanan.

"Siapa yg bilang kewalahan bang? Terkait tuntutan yang harus meneruskan ke kejaksaan agung memang butuh waktu, tapi kan tidak sampai pada lepasnya penahanan dari terdakwa dan kita tetap konsisten dalam penegakan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi hak hak yang akan diberikan kepada terdakwa serta masyarakat juga mendapatkan keadilan yg setinggi tinggi nya, itu yg menjadi komitmen kami di kejari Labuhan batu. Tks", jawabnya dengan tegas via WhatsApp.

Seperti dilansir dari SIPP PN Rantau Prapat, bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indah Khairuni Siregar alias Indah bersama Fahruddin Rudi sudah beberapa kali ditunda, hingga saat ini sudah memasuki hari ke 77, walau hal tersebut belum menyebabkan lepasnya terdakwa dari penahanan, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar