Kesal Buah Sawitnya Digelapkan, Majikan Bakar Pekerjanya

Labuhanbatu,bantengmetro.com-Satreskrim Unit Polres Labuhanbatu ungkap kasus dan ringkus Juliandi (47) pelaku pembakar anggota pemanen kebun buah sawitnya  di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Mulya kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Jumat 4/3/2022 lalu.

Pelaku merasa kesal dan emosi hingga nekat untuk membakar pekerjanya, sebelumnya pelaku terlebih dahulu mendapat laporan,  bahwa buah sawit miliknya digelapkan pemanenya Dordian Rambe (34).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasi Humas Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H. Naibaho, membenarkan  pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku. 

Lebih jauh dikatakan Kasi Humas, dari hasil keterangan tersangka kepada pihak penyidik, kejadian itu bermula Jum'at 4/3/2022 dimana tersangka lagi duduk bersama istrinya didepan rumah.

Hari itu ia mendapat laporan dari Muliadi alias Mul berprofesi sebagai supir truk, bahwa Dordian Rambe telah menggelapkan  sawit miliknya sebanyak 500 Kg  

Atas laporan itu, tersangka tersulut emosi lalu beranjak kerumah korban  memanggil 'Rambe, namun korban tidak juga keluar dari rumahnya yang berhadapan dengan rumah tersangka. 

Kemudian, kata Kompol Murniati, karena korban tidak juga keluar dari rumahnya, lalu tersangka masuk kedalam rumahnya mengambil bensin  menggunakan wadah liter langsung mendatangi rumah  korban, 

Sesampainya dirumah korban, tersangka  menendang pintu rumah korban hingga terbuka, saat itu korban sedang berbaring diatas karpet lalu berdiri dan bergeser ke sudut ruangan

"Tanpa basa basi tersangka  menyiramkan bensin ketubuh korban, sambil menanyai korban 'kemana  buah itu kau jual, berapa banyak, sampai hati kau, ' merasa ketakutan korban  menjawab ' disana nantilah bang, tidak mendapat jawaban pasti dari korban, 

Tersangka lantas mengambil mancis lalu menghidupkanya,  seketika itu juga sijago merah menyambar karpet yang telah tersiram bensin serta tubuh korban", terang Kompol Murniati, Senin 14/3/2022.

Saat itu tersangka panik dan berusaha menolong korban, dan menarik kain gorden yang terbakar juga menarik korban keluar dari rumah, Supriadi seorang tetangga langsung melakukan pertolongan  memadamkan api dengan menyiramkan air ketubuh korban 

Melihat luka bakar yang serius, Supriadi memanggil seorang  Bidan desa serta memeriksa keadaan korban,  Bidan menyarankan agar membawa korban kerumah Sakit, kemudian pelaku  membawa korban kerumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan. 

Senin 7/3/2022  korban bercerita,  yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat ia bekerja sebagai pemanen buah sawit,  Selasa 8/3/2022 istri korban langsung  membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu. atas laporan istri korban, pihak kepolisian gerak cepat mengamankan pelaku dari kediamnya

Saat ini pelaku telah diamankan petugas satreskrim polres Labuhanbatu, atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (2) KUHP pidana, Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang lain, diancam  Hukuman Selama-lamanya Lima Belas Tahun penjara tegas kompol Murniati (ik).

Posting Komentar

0 Komentar