Labuhanbatu,bantengmetro.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih, Selasa (22/03/2022).
Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan dan ditindak lanjuti pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS (Riski Lesmana Siregar) ALS Riski Lk 22 Th, Pekerjaan Pengangguran, Warga Kota Pinang Kampung Banjar - Labusel, diamankan didepan rumah ibu angkatnya
Berdasarkan pengakuan tersangka dia memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya, selanjutnya pengembangan dan dilakukan pencarian kepada ibu angkat dari Tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan.
Namun pencarian terhadap ibu angkat tersangka Riski tidak berhasil, dan terhadapnya masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu, Berat Bruto 1026 Gram, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2, Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, (Red/Humas).
0 Komentar