RSUD Rantau Prapat Selalu Siap Melayani Masyarakat Tanpa Terkecuali

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat Dr. Syafril R.M. Harahap S. Pb mengatakan kesiapan pihaknya untuk melayani pasien berobat di RSUD bagi pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), terlebih regulasinya sudah ada, Senin (21/03/2022).

Syafril menjelaskan, selama ini saja pihaknya tetap memberikan layanan bagi pasien dengan menggunakan SKTM walaupun belum ada regulasinya.

"Kalau kami, siap regulasinya siap kami melayani, sedangkan regulasinya belum siap pun untuk pelayanannya tetap kita layani", terangnya.

Syafril juga mengatakan, merupakan suatu kewajiban pihak RSUD Rantauprapat untuk melayani semua orang yang ingin berobat tanpa terkecuali.

"Gak ada istilah gak dilayani, semua orang yang datang (berobat) kerumah sakit ini wajib di layani", tegasnya.

Hal itu dikatakannya terkait adanya desakan dari masyarakat agar pemerintahan Daerah (Pemda) Labuhanbatu memberikan jaminan kesehatan bagi warga Labuhanbatu, khususnya masyarakat yang kurang mampu yang belum mempunyai BPJS PBI.

Sedangkan hal regulasinya, menurut Indera Agusman Masyhur Sinaga - Kabid Pelayanan Kesehatan dari Dinkes Labuhanbatu saat hadir dalam FGD bersama HMI Labuhanbatu  menyampaikan, pemerintah Labuhanbatu sedang mempersiapkannya

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang menyiapkan Produk hukum, yaitu Perbup untuk mengatasi Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Labuhanbatu yang tidak tercover dengan BPJS PBI (Gratis) agar dapat menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

"Masyarakat Labuhanbatu bisa mendapatkan fasilitas kesehatan tersebut secara gratis yang akan terealisasi paling lama 14 hari kedepan dengan menggunakan SKTM dari Kelurahan ataupun Desa", terangnya, (Red).


Posting Komentar

0 Komentar