Labuhanbatu,bantengmetro.com-Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC- MOi) Labuhanbatu mendukung Program Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan peraturan Gubsu tentang Industri perkebunan kelapa sawit melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kabupaten Labuhanbatu.
ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Layak ekonomi dan sosial bertujuan memberikan keuntungan terhadap masyarakat dengan mempekerjakan masyarkat sekitar dengan upah yang layak serta memberikan fasilitas-fasilitas yang bersifat membangun kebersamaan dan kepedulian.
Ramah lingkungan merupakan sesuatu yang bersifat penting dengan memperhatikan Amdal, agar sumber daya alam tidak dirusak untuk memperoleh dan meningkatkan hasil produksi.
Ketua DPC MOI Labuhanbatu, Saipul Bahri Ritonga di Kompleks Perkantoran Bupati, Rabu (23/03) mengatakan, bahwa keberhasilan menerapkan peraturan Gubsu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada pelaksanaan Industri perkebunan kelapa sawit melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tersebut, tentu harus ada dukungan dari semua pihak dan stakeholder (pemangku kepentingan) dalam upaya mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kepala sawit.
Sehingga pada penerapan sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan sebagai prasyarat untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi dan sosial budaya serta berdampak terhadap Pemkab dan masyarakat Labuhanbatu.
Hal inilah, kata Saipul, pihaknya sangat mendukung langkah Bupati Labuhanbatu melalui OPD terkait yaitu, Dinas Pertanian yang diyakini akan berdampak positif terhadap Pemkab dan masyarakat Labuhanbatu, karena aturan berlaku sesuai kepatuhan melalui legalitas usaha perkebunan.
Diharapkan, agar nantinya Pemkab menegakkan aturan atau setidaknya memberikan sanksi, dimana perusahaan atau perkebunan yang sudah memiliki sertifikasi ISPO, ketika melakukan pelanggaran akan diberlakukan sanksi, seperti sanksi administrasi diantaranya, pemberhentian sementara waktu serta pembekuan sertifikat ISPO yang memiliki sertifikat.
Dijelaskan, PAD Kabupaten juga mampu terdongkrak dari setiap perizinan. Misalnya, izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan pengolahan, surat pendaftaran usaha perkebunan dan penetapan kelas perkebunan dari kepala daerah baik tingkat Kabupaten atau tingkat Provinsi maupun Pusat.
Menurutnya, bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki penilaian dari beberapa kelas serta survei hingga kriteria selama 6 bulan akan menentukan, apakah perusahaan perkebunan kelapa sawit berhak mengajukan sertifikasi atau tidak.
"Iya, jadi bagi perusahaan besar perkebunan, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan sesuai peraturan, karena bersifat mandatory atau wajib diterapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu", tegas Syaiful.
Seperti diketahui data perusahaan bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Labuhanbatu yaitu, terdapat sebanyak 16 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), kemudian ada 2 Pabrik Pengolahan Karet dan sebanyak 20 Perkebunan Kelapa Sawit, (Red/MLH).
0 Komentar