Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Labuhanbatu.bantengmetro.com-Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM  tegaskan" perangkat  Desa tidak boleh rangkap jabatan,  ucapan ini disampaikan Bupati  dihadapan puluhan Kepala Desa dan Kaban PMD Abdi Jaya Pohan.

Demikian dikatakan Bupati Erik Adtrada saat rapat Kordinasi, dengan Pemerintah Desa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD), di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis, 06/04/2022.

Bupati tegaskan perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan, juga minta keseriusan pejabat Kepala Desa agar bekerja sungguh-sungguh

"Saya akan evaluasi bila tidak baik bekerja",ujar Erik.

Sebelumnya rangkap jabatan perangkat Desa ini, telah pernah disampaikan secara lisan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu, tetapi Abdi Jaya Pohan, terkesan tidak begitu ambil pusing

Ketegasan seorang Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, yang telah mengultimatum Seluruh Kepala Desa , agar tidak mempekerjakan perangkat Desa yang telah bekerja ditempat lain, 

Dirapat Kordinasi kemarin, Bupati juga menegaskan, untuk pengelolaan BUMDES harus sangat menyentuh langsung terhadap masyarakat,  produktif dan transparan, (ik).

Posting Komentar

0 Komentar