Labuhanbatu,bantengmetro.com-
Kembali ungkap Kasus, Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa 19/4/2022 berhasil amankan dua Tsk RS (Rio Siregar) 24 Th Warga Negeri lama dan MR (Muhammad Rido) 17 Thn Warga Negeri Lama, satu diantaranya Residivis AM Als Kok Meng, Lk, 56 Thn, Warga JL. Pendidikan Kecamatan Bilah Hilir
Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahar Arlia Rangkuti.Sik melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu, terkait Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu kembali diungkap SatNarkoba jum"at 22/4/2022
Sebelumnya Team 1 Unit I dipimpin Kanit Iidik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, terima informasi dari Masyarakat sekitar, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jln.Pendidikan Negri Lama Kab.Labuhan Batu,
Atas informasi tersebut, Team langsung gerak cepat melakukan Penyelidikan Undercover Buy ke TKP di Warung Sdr.Pala Jln.Pendidikan Negri Lama Kec.Bilah Hilir terang Martualesi
Dilokasi diamankan 2 orang pelaku RS dan MR , serta barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika, 1 disita dari RS, juga dari MR disita 1 bungkus plastik klip berukuran sedang diduga Narkotika
Lebih jauh kata Kasat, RS mengakui sabu tersebut di belinya dari MR, sementara MR mengakui barang haram di duga narkotika itu, Diperolehnya dari AM alias KOKMENG warga Jln.Pendidikan Negri Lama
Kemudian dilakukan pengembangan dan penggerebekan ke Target alamat, petugas berhasil mengamankan AM Als ( Kokmeng ) serta barang Bukti 44 bungkus plastik kecil di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto,
Juga 3 bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 bungkus Plastik Klip kosong, satu buah dompet warna merah hati.
Saat dilakukan intrograsi oleh petugas, AM mengakui sabu tersebut di perolehnya dari E melalui HP, dari ketiga tersangka disita barang bukti Narkotika Sabu 9,36 Gram, timbangan, dan uang Tunai Rp 125.000.-
Tersangka RS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara tegas Martulesi
Sitepu
Sedangkan MR anak dibawah umur, tetap diperhatikan hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012, didampingi Bapas dan Orang Tuanya, MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB 1,2 Gram
Tersangka AM Als (KOKMENG)melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup ujar Kasat Narkoba (ik).
0 Komentar