Kembali Ungkap Kasus, petugas amankan 3 Pelaku, Warga Apresiasi Satnarkoba

Labuhanbatu,bantengmetro.com-
Kembali ungkap Kasus, Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa 19/4/2022 berhasil amankan dua Tsk RS (Rio Siregar) 24 Th Warga Negeri lama dan MR (Muhammad Rido) 17 Thn Warga Negeri Lama, satu diantaranya Residivis AM Als Kok Meng, Lk, 56 Thn, Warga JL. Pendidikan Kecamatan Bilah Hilir 


Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahar Arlia Rangkuti.Sik melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu, terkait Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu kembali diungkap SatNarkoba jum"at 22/4/2022

Sebelumnya Team 1 Unit I dipimpin  Kanit Iidik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, terima informasi  dari Masyarakat sekitar, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jln.Pendidikan Negri Lama Kab.Labuhan Batu, 

Atas informasi tersebut, Team langsung gerak cepat melakukan Penyelidikan Undercover  Buy ke TKP di Warung Sdr.Pala Jln.Pendidikan Negri Lama Kec.Bilah Hilir terang Martualesi

Dilokasi diamankan 2 orang pelaku RS dan MR , serta barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika, 1 disita dari RS, juga dari MR disita 1 bungkus plastik klip berukuran sedang diduga Narkotika

Lebih jauh kata Kasat, RS mengakui  sabu tersebut di belinya dari MR, sementara  MR mengakui barang haram di duga narkotika itu, Diperolehnya dari AM alias KOKMENG warga Jln.Pendidikan Negri Lama 

Kemudian dilakukan pengembangan dan penggerebekan ke Target alamat, petugas berhasil mengamankan AM Als ( Kokmeng ) serta barang Bukti 44 bungkus plastik kecil  di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto,  

Juga 3 bungkus plastik klip sedang  berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 bungkus Plastik Klip kosong, satu buah dompet warna merah hati.

Saat dilakukan intrograsi oleh petugas, AM  mengakui sabu tersebut di perolehnya dari E melalui HP, dari ketiga tersangka disita barang bukti Narkotika Sabu 9,36 Gram, timbangan, dan uang Tunai Rp 125.000.-

Tersangka RS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara tegas Martulesi
Sitepu

Sedangkan MR anak dibawah umur, tetap diperhatikan hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012,  didampingi Bapas dan Orang Tuanya, MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB 1,2 Gram

Tersangka AM Als (KOKMENG)melanggar pasal 114 ayat (2)  Sub 112  ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup ujar Kasat Narkoba (ik).

Posting Komentar

0 Komentar