Nyambi Sebagai Pemasok Sabu, Oknum Satpam PTPN III Diciduk

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Nyambi sebagai pemasok Narkotika jenis sabu kepada karyawan, Oknum Satpam PTPN III Kebun Janji  Rantauprapat Labuhanbatu jadi Target Opional (TO) dan akhirnya diciduk Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu saat melakukan tugas.


Kapolres Labuhanbatu Melalui PLT Kasi Humas IPTU Agus, Satpam PTPN III Perkebunan Janji Afdeling II Rantau Prapat, diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu,23/4/2022.
Sebelumnya H Als Herman 33 Tahun, Karyawan PTPN III Kebun Afdeling II itu, telah menjadi target oprasi (TO) Satuan Narkoba,  jum'at 22/4/2022 , petugas  berhasil meringkusnya saat menjalankan tugas.

Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio, STrK memimpin langsung penangkapan terhadap Herman, dan dari tangan ayah Empat orang anak ini berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tim dipimpin Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio, STrK, berhasil menyita 2 Plastik klip berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 Gram, dan satu unit HP OPPO warna Grey", ujar Agus.
Menurut penjelasan Ipda Sujiwo, Herman telah menjadi Target Operasional (TO), karena tersangka kerap kali memasok Narkotika jenis Sabu dikalangan karyawan.

" Tersangka telah jadi target kita, diduga Sebagai pemasok narkotika kepada kalangan karyawan, maka kita lakukan tindakan terhadap H, masih dilakukan introgasi pengembangan kasus", ujar Kanit Idik ll Ipda Sujiwo Satrio, STrk menambahkan.

Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.(ik).

Posting Komentar

0 Komentar