Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika, Petugas Tangkap 2 Pelaku

Labuhanbatu,bantengmetro.com,-Ungkap kasus peredaran Narkotika, Satuan Narkoba polres Labuhanbatu  tangkap 2 orang pelaku, satu diantara ibu rumah tangga (IRT
)

Kapolres Labubanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, minggu 27/4/2022, Terkait ungkap kasus Narkotika  jenis sabu, personil  kembali amankan 2 pelaku 

Penyelidikan selama dua pekan,  Selasa 12 April 2022,  2 pelaku ditangkap,  inisial HS (Hamdani Siregar)  Lk 38 Th Warga Jl Sisingamangaraja, dan IRT AL (Ai Ling) 43 Th Warga Jl Sirandorung Ujung Rantsuprapat, terang Kasat Narkoba 

Informasi awal, ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, atas info itu,  petugas gerak cepat lakukan  undercoverbuy, dan berhasil amankan AL  beserta BB sabu 100 Gram, disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning 

Oleh Kasat Narkoba  dan personil juga seorang Polwan,  melakukan pengembangan ke rumah AL di Jl Sirandurung, dan berhasil menyita sabu sebanyak 10 bungkus dari lemari pakaian   ukuran 1 Ons

Atas keterangan AL, dillakukan pengembangan ke Wilkum Polda Sumut namun tidak berhasil, diduga mereka adalah bagian dari jaringan, sebelumnya ,Adek sepengambilan AL inisial Kotek,  terlebih dahulu diamankan pada th 2021, dan adek kotek tahun 2020, sekarang sedang menjalani Hukuman terang Kasat

Kedua tersangka dijerat  dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara ujar Martualesi (ik)

Posting Komentar

0 Komentar