Sertifikat Guru Penggerak Wajib Dimiliki Calon Kepala Sekolah ??

Labuhanbatu,bantengmetro.Com,- Sebagai seorang guru berjiwa mengabdi, jika diberi kesempatan diyakini berkeinginan untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah, Jumat (15/04)2022).

Namun tidak semua guru yang dipromosikan layak untuk menjadi kepala sekolah, hanya guru-guru yang memiliki potensi dan prestasi yang berhak diberikan kesempatan menjabat sebagai kepala sekolah. 

Selain itu, ada beberapa persyaratan administrasi dan akedemis yang wajib dipenuhi seorang guru agar layak menjadi kepala sekolah.Salah satunya, persyaratan wajib memiliki sertifikat guru penggerak.Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Di Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebutkan, kepala sekolah wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak yang menjadi salah satu syarat wajib seorang guru jika ingin menjadi calon kepala sekolah ?. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tidak tertutup kemungkinan, dibeberapa daerah ada guru yang sudah melengkapi persyaratan yang diminta dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, tak kunjung dipromosikan sebagai Kepala sekolah.

Kenapa...?, Karena kewenangan Pemda untuk menentukan siapa yang dipromosikan dan diangkat sebagai kepala sekolah masih sangat besar, dan tidak jarang kepala sekolah dijadikan sebagai mesin politik mencari simpati dan dukungan masyarakat disaat pilkada.

Buntutnya, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak jadi dipromosikan sebagai kepala sekolah karena saat pilkada berpihak kepada calon kepala daerah yang kalah saat pemilu. Karena besar dugaan, pengangkatan kepala sekolah didaerah berdasarkan kedekatan pribadi kepada Kepala daerah dan team suksesnya.,(AC Damanik).

Posting Komentar

0 Komentar