Wartawan Kembali Mendapat Intimidasi dan Ancaman, Saat Konfirmasi di Kantor BBPPTP Medan Sumatera Utara

Medan,bantengmetro.com-Kejadian tersebut bermula pada saat para awak media yang berniat melakukan konfirmasi ke Kantor  Balai Perkebunan Pembenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Jl. Asrama Medan Sumatera Utara, tidak berhasil menemui kepala Balai tersebut.


Menurut keterangan salah seorang security di Balai Pembenihan tersebut ES  mengatakan, bahwa kepala Balai tersebut sedang berada di luar kantor Balai Perkebunan Pembenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan ( BBPPTP) Medan.

Berhubung Kepala Balai tidak bisa di konfirmasi, para awak media menanyakan kapan mereka bisa bertemu dengan Kepala Balai Pembenihan atau nomor HP yang bisa mereka hubungi untuk konfirmasi. 

Para security tampak marah dan salah seorang security ES  mengatakan agar wartawan membuat surat permohonan terlebih dahulu ke kantor Balai pembenihan apabila ingin  melakukan peliputan dan konfirmasi di kantor tersebut.

Setelah mendapatkan jawaban dan Izin dari kantor Balai, baru wartawan dapat melakukan konfirmasi dan peliputan di Kantor Balai Pembenihan tersebut, jawab Security Balai Pembenihan tersebut. 

Mendengar jawaban  dari  security kantor tersebut, pihak awak media sangat terkejut dan kecewa terhadap peraturan sepihak kantor Balai tersebut, seakan akan kantor balai perkebunan pembenihan tersebut tidak boleh di masuki Wartawan, padahal kantor tersebut adalah milik Kementrian Pertanian dan Aset Negara. 

Pada saat akan melakukan konfirmasi pihak Wartawan juga mengalami Intimidasi dan Ancaman dari security yang bertugas di Balai Pembenihan tersebut, dengan mengatakan akan membacok wartawan apabila melakukan Peliputan  di Kantor Tersebut. 

Persoalan yang sangat memalukan seperti ini harus cepat ditangani aparat terkait dan pihak yang berwenang untuk menanganinya serta memberikan Tindakan tegas, mengingat para pegawai di Balai tersebut merupakan ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah tengah masyarakat dan Negara Republik Indonesia ini.  

Tindakan tegas tersebut  harus segera diambil Kementerian Aparatur Negara  untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga perbuatan atau tindakan tersebut tidak  berlanjut secara berkepanjangan.(Red/Rizky Zulianda).

Posting Komentar

0 Komentar