Penggunaan Dana Desa seyogianya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat didesa itu sendiri, Selasa (24/05/2022).
Mewujudkannya, diperlukan suatu rencana kerja pemerintahan desa yang cermat dan matang. Penggunaan dana desa diharapkan dan diperuntukkan untuk peningkatan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan.
Fakta dilapangan didesa-desa kerap kali penggunaan dana desa kurang tepat sasaran demi kepentingan pribadi sang kepala desa dan perangkat-perangkatnya hingga terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan berujung di penjara.
Misalnya saja, apa yang terjadi di desa Tanjung Medan, kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu contoh nyata. Penggunaan dana desa dipergunakan untuk membangun sebuah lapangan bola volley ditanah milik pribadi tanpa keterangan jelas.
Hasil penelusuran diketahui jika pemilik tanah tersebut merupakan milik seorang anggota DPRD Labuhanbatu dari fraksi Golkar yang berinisial PMR
Dan benar saja, oknum anggota DPRD tersebut mengakui bahwa tanah bangunan lapangan bola volley tersebut merupakan miliknya dan diakuinya tidak dan atau belum dihibahkannya.
"Masih tanah kita itu, dan tidak ada kita hibahkan", ucapnya saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (18/05/2022).
Jika mengacu kepada peraturan, penganggaran dana desa semestinya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi,
Untuk pembangunan sebuah lapangan bola volley di Dusun Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, hingga menelan biaya Rp 40-an juta dengan menggunakan APBDES 2018 tersebut tergolong mahal dan diduga ada indikasi mark up atau penggelembungan anggaran.
"Kalau tidak salah bang, pagu nya sekitar 40-an juta", jelas Sekdes Desa Tanjung Medan Dahrul Ritonga, Kamis (19/05/2022), (Red).
0 Komentar