Labuhanbatu,bantengmetro.com-Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) 45 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa untuk mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) konon sangat dibutuhkan sebagai suatu regulasi pengaturan dan pengelolaan suatu anggaran keuangan oleh pengelola anggaran lebih fleksibel, akuntabel, transparansi dan tidak merugikan masyarakat umum.
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah sektor kesehatan, dalam hal ini rumah sakit umum daerah. Untuk memenuhi kebutuhan publik tersebut, dalam memberikan pelayanan prima maka dibutuhkan suatu entitas atau suatu kegiatan untuk menghasilkan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Menuju proses pemberian pelayanan prima dibutuhkan suatu dukungan aturan agar pengelolaan rumah sakit tidak mengalami kendala - kendala teknis, maka kehadiran pihak ketiga sebagai penyedia jasa sangatlah dibutuhkan.
Namun dalam penerapan suatu aturan tentu harus memperhatikan unsur-unsur hukum atau tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang ada didalamnya.
Dilansir dari laman website hukumonline.com, bahwa terbitnya Perbup membutuhkan waktu setidaknya Tujuh hari untuk diajukan kepada Gubernur
"Perkada yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya. Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya. Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan".
Kesan terburu-buru yang diperlihatkan Direktur RSUD Rantauprapat dalam menerapkan Perbup tentang pengadaan barang dan jasa untuk mendukung BLUD di RSUD diduga tanpa mengindahkan unsur-unsur dan prinsip-prinsip hukum didalam perbup tersebut.
Sebab, jika melihat terbitnya Perbup pada tanggal 24 Desember 2021 dengan hadirnya penyedia barang dan jasa di RSUD Rantauprapat pada tanggal 31 Desember 2021 diduga menyalahi dan terburu-buru dan layak untuk dipertanyakan.
Untuk mengklarifikasi kesan terburu-buru yang ditujukan kepadanya, direktur RSUD Rantauprapat dr.Syafril Harahap S.Pb hingga sampai saat ini masih belum bisa ditemui untuk konfirmasi langsung, dan tidak menjawab saat dihubungi via telepon seluler, (Red).
0 Komentar