Gerak Cepat Satreskrim, Amankan Pelaku Pembacok Faruzi Siregar

Labuhanbatu,bantengmetro.com
-Gerak cepat Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah hilir, amankan pelaku pembacokan di desa kampung padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu 25/05/2022.

Sebelumnya selasa 24 Mei 2022 Sekira Pukul 00.30 WIb dini hari, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH.,dapat info dari Kapolsek Bilah Hilir AKP SUNITRO MARGOLANG SE., adanya penganiayaan berat di wilkum Polsek Bilah Hilir, 

Atas info itu, Tanpa buang waktu Satreskrim langsung perintahkan Kanit Idik I Sat reskrim IPDA SARWEDI MANURUNG, segera gerak cepat kejar menuju rumah Pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat
Selanjutnya team melakukan pencarian bergabung dengan kapospol Pangkatan  AIPTU A.A.,RUMAHORBO , yang lebih mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku .atas kerja sama team gabungan, pelaku berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di dusun Sidokukuh 

Kapolres labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI S.I.K mengatakan kepada media, motif kejadian, Pelaku JA (39) hari itu merasa sakit hati terhadap korban FARUZI SIREGAR (43), ,karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat ia berusaha 

Awal sebelum  kejadian, korban dan temanya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan Pelaku, saat itu pelaku datang dari rumah mau ke tangkahannya, dan menyuruh jangan duduk dijalan itu
Setelah korban pindah, Pelaku datang lagi membawa sebilah pedang lalu membacok korban, akibat bacokan  tersebut, telapak tangan kiri putus, kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.

“Saat itu Korban tersungkur, dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri

Lebih jau kata Kapolres, namun atas kesigapan Anggota, Saat ini pelaku telah diamankan yang sempat bersembunyi didusun Sidokukuh, Kampung Padang KeCamatan Pangkatan Labuhanbatu 

Dari hasil penelusuran di temukan barang bukti 1 helai handuk warna biru bercak darah, 1 helai sarung hijau muda bercak darah, 1 kursi pelastik merah berlumuran darah, dan 1 bilah parang Panjang

Atas perbuatanpelaku dijerat  tindak pidana "penganiayaan berat"sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana.tutup kapolres.(ik).

Posting Komentar

0 Komentar