Menjelang tibanya pengumumam kelulusan hasil ujian akhir, dan kenaikan Kelas Siswa siswi Sekolah menengah pertama ( SMP) dan Sekolah Dasar (SD), di Kabupaten Labuhanbatu Sumut
Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Asrol Azis Lubis Spd, terbitkan Surat Himbaun no 421/1408/.sekr.2/2022, kepada Korwil wilayah Kerja Kepala Satuan Pendidik, tidak dibenarkan melakukan pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan pengambilan Izajah
Demikian dikatakan Asrol Azis Lubis kepada awak Media, selasa 24/5/2022 diruang kerjanya, saya akan tindak apa bila ada terdengar keluhan wali Murid yang sifatnya sangat memberatkan
Tidak dibenarkan melakukan pengutipan, apa lagi membuat patokan untuk biaya perpisahan dan untuk pegambilan Izajah, saya tidak ingin mendengar hal itu tutup Asrol Azis Lubis
Menanggapi ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, seorang ibu muda warga A.Siranda kelurahan Siringo ringo Rantauprapat, berikan acungan jempol dan Aprisiasi
Saya berikan Apriasi terhadap kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Aprisiasi dan acungan jempol atas ketegasanya yang telah menertibkan Surat Himbauan, untuk tidak melakukan pengutipan yang berbentuk apapun
Menurut ibu paruh baya itu, ketegasan yang dilakukan seorang Kadis pendidikan inilah yang dinanti oleh wali murid, mudah mudahan pintanya, Satuan pendidik dapat mengindahkan Himbauan pak Asrol Azis
Kami sebagai wali murid juga masih punya hati, telah sekian tahun anak anak kita dididik dan dibina diSekolah itu, tentu kita pasti ada pertlmbanga lain, setidaknya ucapan terima kasih, tetapi janganla ada patokan tutup ibu itu ( ik ).
0 Komentar