Labuhanbatu,bantengmetro.com-Pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan Pemerintah, dengan sasaran penerima yang telah ditentukan sesuai alokasi dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Diharapkan dinas terkait mengawasi dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sampai kepada petani. Pengawasan itu diperlukan untuk memastikan distribusi pupuk sebagai salah satu kebutuhan petani tetap terpenuhi
Penyaluran pupuk bersubsidi diberikan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian, dan untuk daerah tertentu bagi petani yang terdaftar di RDKK.
Kepala Dinas Pertanian Pemkab Labuhanbatu Agus Salim Ritonga melalui telepon selulernya menyebutkan Selasa (24/5/2022),"Kita sudah menghimbau kepada pemillik kios pupuk subsidi agar menjual pupuknya kepada petani yang terdaptar di RDKK" ujarnya
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, pengawasan dibantu oleh petugas penyuluh di masing-masing wilayah guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya, (Red).
0 Komentar