Labuhanbatu,bantengmetro.com-Pembangunan sarana dan prasarana baik didesa maupun dikota sangatlah diperlukan, guna mendukung dan dapat dinikmati masyarakat dalam melakukan kegiatannya, sarana dan prasarana seperti fasilitas olah raga juga tidak kalah penting demi terwujudnya masyarakat sehat dengan berolahraga, bahkan tidak jarang kegiatan olah raga dapat menjadi ajang hiburan bagi masyarakat.
Apa yang telah dilakukan oleh kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu periode 2015 - 2021 ZR saat masih menjabat dengan membangun sarana dan prasarana atau fasilitas olahraga didesa yang dipimpinnya dengan membangun lapangan bola volley perlu diapresiasi.
Namun sayangnya pembangunan lapangan bola volley yang bersumber dari APBDes itu dibangun diatas tanah milik pribadi tanpa keterangan yang jelas terhadap status tanah tersebut, sehingga ditengarai adanya conflict of interest atau Konflik kepentingan, serta dianggap mempengaruhi netralitas atau objektivitas pekerjaan sang kepala desa.
"Apa boleh ya bang pembangunan dengan menggunakan APBDesa ditanah milik pribadi, berarti kan ini ada kepentingan pribadi", tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, dana yang digelontorkan juga tidak sedikit, dan menuntut adanya transfaransi dari pihak desa.
"Kita tidak bermaksud apa-apa bang, sebagai masyarakat kita hanya mau penggunaan APBDes dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi", terangnya.
Dan benar saja, selain dibangun diatas milik pribadi, untuk pembangunan sebuah lapangan bola volley di Dusun Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, hingga menelan biaya Rp 40-an juta dengan menggunakan APBDES 2018 tersebut tergolong mahal dan diduga ada indikasi mark up atau penggelembungan anggaran.
"Kalau tidak salah bang, pagu nya sekitar 40-an juta", jelas Sekdes Desa Tanjung Medan Dahrul Ritonga, Kamis (19/05/2022), (Red).
0 Komentar