Labuhanbatu,bantengmetro.com. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama personilnya berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial NR (38) warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu di Kabupaten Labuhanbatu propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari tersangka NR, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut, Selasa (7/6/2022),"Tersangka NR dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam sudah kita amankan ke Polres" ujar Kasat.
dijelaskannya, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya memiliki 4 orang anak dan sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Sedangkan narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial W.
Kemudian team satnarkoba melakukan pengembangan ke rumah W yang masih satu desa dengan NR. Tersangka kedua berhasil diringkus dari kediamannya didusun Jawa A Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tsk W disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.
Dari hasil pemeriksaan, W menerangkan bahwa dirinya sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram narkotika jenis sabu, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial U, selanjutnya dari keterangan W dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun U tidak berhasil ditemukan
"NR dan W dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" ujar AKP Martualesi Sitepu, (Andi C. Damanik).
0 Komentar