DPC PDI Perjuangan Labusel Apresiasi Kinerja Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labusel,bantengmetro.com-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Labuhanbatu Selatan mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang atas prestasinya menangkap bandar Narkoba di Kota Pinang, Jumat (17/06/2022).


Apresiasi tertulis yang ditujukan kepada KapoldaSU dengan nomor surat 54/EKS/DPC-29.02-B/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Jainal Harahap dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan M. Hasir merupakan surat resmi dengan memakai kop surat dan berstempel partai.

Dalam surat itu dinyatakan mengapresiasi hasil capaian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dengan penangkapan terhadap bandar sabu terbesar di Labusel dengan julukan ratu sabu pada Jumat 10 Juni 2022 dan Satu hari setelahnya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labusel tepatnya 11 Juni 2022 surat apresiasi itu dilayangkan ke KapoldaSU.

Surat apresiasi itu juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara (DPD PDI Perjuangan Sumut) sebagai laporan dan tembusan juga ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Kota Pinang dan arsip.
Diinformasikan, pada Jumat 10 Juni 2022 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang telah berhasil menangkap si Ratu Sabu berinisial SZR alias Sarah dari hasil pengembangan terhadap 2 orang tersangka berinisial MNS (MUHAMMAD NAJAMUDDIN SITUMEANG) alias Naja, Lk, 29 Th, Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR (AHMAD YANI RITONGA) alias Yani, Lk, 27 Th, Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan memakai Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI

Selanjutnya dari hasil keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (USMAN HARAHAP), Lk, 38 Th, Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel. 

Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto. Selanjutnya dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang KOMPOL B. G. HUTABARAT, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang.
Setelahnya, personel Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU EKO SANJAYA dengan Personil dan seorang Polwan BRIPTU DELIMA turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.

Selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netto, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan ke dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani, sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (Red).

Posting Komentar

0 Komentar