Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu Raya JB Gultom, Apresiasi Polsekta Kotapinang Dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Keterangan foto dari kiri kekanan Ketua umum DPP Mapan RI H. Dedi Iskandar Batubara (ketua komisi 3 DPD RI), tengah Ketua DPC Labuhanbatu Raya JB Gultom, kanan Sekjen DPP MAPAN RI Andi P. Nainggolan

Labuhanbatu,bantengmetro.com-Keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan hasil koordinasi Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, dimulai dari Bupati dan Sekda Labusel, tokoh masyarakat dan juga partai politik.


Keberadaan SRZ Alias Sarah memang sudah cukup familiar ditelinga masyarakat sebagai terduga bandar sabu bahkan sudah mendapatkan julukan sebagai Ratu Sabu Labusel yang dalam kegiatannya selama ini tidak dapat tersentuh hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC MAPAN RI LABUHANBATU RAYA JB Gultom mengapresiasi kolaborasi yang ditunjukkan pihak Polsekta Kota Pinang dengan Satres Narkoba Labuhanbatu dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Labusel, khususnya di Kota Pinang

"Kita sangat mengapresiasi kolaborasi yang ditunjukkan oleh Polsekta Kota Pinang dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Kotapinang Labusel", ujar JB Gultom, Jumat (17/06/2022).

Bahkan dikatakan JB Gultom pihaknya sudah sering bertukar informasi dengan pihak Satres Narkoba tentang keberadaan SRZ alias Sarah dan jaringannya di Kota Pinang, Labusel

"Iya, kita beberapa kali bertukar informasi tentang keberadaan SRZ Alias Sarah dan jaringannya dengan pihak Satres Narkoba Labuhanbatu, harapannya agar segera dapat diungkap karena sudah meresahkan masyarakat", terangnya.

Seperti diketahui, pada Jumat 10 Juni 2022 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang telah berhasil menangkap si Ratu Sabu berinisial SZR alias Sarah dari hasil pengembangan terhadap 2 orang tersangka berinisial MNS (MUHAMMAD NAJAMUDDIN SITUMEANG) alias Naja, Lk, 29 Th, Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR (AHMAD YANI RITONGA) alias Yani, Lk, 27 Th, Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan memakai Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI

Selanjutnya dari hasil keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (USMAN HARAHAP), Lk, 38 Th, Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel. 

Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto. Selanjutnya dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang KOMPOL B. G. HUTABARAT, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang.

Setelahnya, personel Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU EKO SANJAYA dengan Personil dan seorang Polwan BRIPTU DELIMA turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.

Selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netto, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan ke dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani, sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (Red).

Posting Komentar

0 Komentar