Lagi transaksi Narkotika jenis Sabu, kuli bangunan diciduk polisi minggu 5/6/2023 di salah satu Panglong Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, k
tersangka inisisl A (30) warga setempat. Darinya diamankan barang bukti 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik sedang transparan diduga berisi sabu-sabu.
Selain itu, 2 buah mancis, 2 bong (alat hisap sabu, 2 kaca pirex, 1 satu unit hp nokia warna hitam, uang penjualan Rp 473.000, 10 buah mancis dan 1 buah dompet warna hitam.
“Semalam ditangkap tersangka kuli bangunan sedang transaksi di panglong,” ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, Senin (6/6/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus Etimansyah, penangkapan tersangka hari Minggu (5/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB
Lebih jauh sebut Kapolres, sebelumnya Tekab Reskrim Polsek NA IX-X mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di salah satu Panglong dilokasi tersebut
“ menindak lanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan tindakan melakukan pengintaian di lokasi tempat Transaksi
Sekira pukul 15.15 WIB, unit Reskrim Polsek NA IX – X langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk di dalam gudang.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti lalu dibawa ke Polsek NA IX – X guna penyidikan lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjual sabu-sabu sejak sebulan yang lalu.(ik)
0 Komentar