Lurah Pulo Padang Diduga Menyalahi Wewenang

Labuhanbatu,bantengmetro.com - Lurah Pulo Padang, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, yakni Bapak Hakim Dalimunthe diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dugaan ini berawal ketika salah seorang oknum berinisial M yang berstatus sebagai kepala lingkungan di kelurahan Pulo Padang memberikan card lebaran yang berstempel Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Utara, Kelurahan Pulo Padang kepada beberapa masyarakat. 

"Ini titipan dari pak lurah, nanti sore saya kutip," Seorang warga mengungkapkan ucapan kepala lingkungan tersebut ketika memberi card lebaran itu.

"Saya tanya ini uang apa? Saya pun tidak saya kasih, karena sudah menyalahi aturan saya rasa. Karena saya usaha ini sudah 7 tahun, belum pernah saya dikutip kayak gini. Kalo masalah uang kebersihan ya ga masalah, kalo uang lebaran ya ga mungkin lurah minta," terang warga kepada awak media.

Ketika dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada oknum kepling M, beliau membantah atas pernyataan salah seorang warga tersebut. "Ga ada, informasi tersebut tidak benar," bantahnya.
Konfirmasi pun juga dilakukan kepada bapak Hakim Dalimunthe. Lurah Pulo Padang itu mengatakan, "Oo, itukan hanya sekedar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, saya pun banyak dapat kemarin card lebaran dari beberapa media, dan saya berterimakasih kepada media telah mengucapkan minal aidzin wal faidzin dan saya juga mengucapkan minal aidzin wal faidzin juga bg, ada apa rupanya dengan card itu bang." (16/06/2022).

Ketika ditanyakan kembali mengenai penuturan warga, beliau memberi penegasan, "Saya merasa tidak pernah mengatakan kalimat seperti itu, suruh aja masyarakat yg mengatakan begitu menjumpai saya, apa pernah saya ucapkan begitu padanya." 

Konfirmasi kembali dilayangkan, bahwasanya diduga oknum kepling yang menyerahkan card lebaran tersebut kepada beberapa warga. 

"Makanya saya bilang suruh aja yg ngomong sama abang itu menjumpai saya, biar jelas abangnda" Tutup lurah Hakim.

Mengenai card lebaran tersebut, sangat disayangkan adanya stempel pemerintahan. Yang dimana semestinya stempel tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi surat pemerintahan. (BST).

Posting Komentar

0 Komentar