Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Penggunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran (TA) 2018- 2019 bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dipertanyakan.
Adanya dugaan penyimpangan pengunaan dana APBDes Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menguat, dengan adanya pengembalian anggaran DD yang dikembalikan ke rekening desa sebanyak tiga kali pengiriman atau transfer.
Dari copian slip setoran transfer Bank SUMUT Cabang Aek Kanopan ke kas Desa Kuala Bangka tanggal pengiriman 01/04/2021. Di Slip setoran itu tertulis, Pengembalian Uang Kas Tunai Desa Kuala Bangka TA 2019, Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.
Kemudian dislip setor copian transfer Bank SUMUT Cabang Aek Kanopan ke kas Desa Kuala Bangka tanggal pengiriman 01/04/2021 tertulis, Pengembalian Uang Kas Tunai. Kemudian, Di tanggal yang sama (01/04/2021), ada pengiriman sebanyak, Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah.
Selain itu ada juga slip setoran tanggal pengiriman 29/06/2021, untuk pengembalian saldo Kas Tunai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 87.762.216.
Total dana dari pengembalian sebanyak Tiga kali sebesar Rp 359.815.916 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah).
Pj Kades Kuala Bangka Atan Tanjung membenarkan jika dana APBDes tersebut sudah ada direkening desa
"Iya bang, ada direkening desa, utuh bang", ungkapnya, Kamis (07/07/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber dan pemberitaan media online, dan dikutip dari waspada.id terbitan 30 Maret 2021, terkuaknya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 360.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Juga Rupiah) berawal dari untuk modal awal BUMDes sebesar Rp 430.000.000 bersumber dari Dana Desa TA 2019
Namun dana yang ditransfer ke rekening BUMDes hanya Rp 70.000.000 yang diperuntukkan membeli lahan, dan selebihnya atau dana sebesar Rp 360.000.000 tidak dapat dijelaskan penggunaannya dan diduga sarat dengan penyelewengan atau dalam penguasaan pribadi selama kurang lebih Dua Tahun hingga waktu pengembalian.
ES seorang kepala desa Kuala Bangka yang terpilih tahun 2018 - 2019 dengan regulasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang diatur melalui Permendagri, walau tergolong singkat menjabat tidak sampai Satu tahun, diduga ES memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya, (Red).
0 Komentar