7 Orang Penganiaya Wartawan, Diciduk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Gerak cepat personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu ringkus 7 pelaku komplotan penganiaya wartawan media online Labuhanbatu Abi Ridwan Pasaribu 

Ketujuh pelaku diamankan polisi setelah 3 hari melakukan penyelidikan. AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti , Rabu (24/8/2022) mengatakan, ke 7 pelaku dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56  KUHPidana,  diancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kata Kapolres, peristiwa itu terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.05, Jumat 19/8/2022 

Hari itu Abi saat berada dikantor,  didatang 3 unit sepeda motor, dengan jumlah 5 orang laki — laki yang tidak dikenal. ( otk )
Dua diantara pelaku turun dari sepeda motornya,  berjalan menghampiri  Abi Ridwan yang lagi duduk dikantor,  saat itu salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi " mana namanya Bang Abi', 

Saksi A menjawab 'Itu dia, sambil menujuk ke arah abi', dan salah seorang tersangka memanggil Abi  'Bang sinilah". Lalu Abi beranjak dari tempat duduknya mendekati tersangka.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan,  apakah masih kenal sembari menunjukkan teman tersangka.  Abi menjawab gak kenal.

"Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi hendak memukul, namun ditangkis oleh Abi Ridwan,  selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan, melihat hal tersebut saksi A dan saksi B mendekati  hendak melerai.

Teman tersangka sedang membawa 1 buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B,  sambil mengatakan jangan ikut campur  ini masalah keluarga, dan ke 3 pelaku langsung memukuli  korban  menggunakan kayu dan tangan," ujar Kapolres.

Melihat kejadian semakin panas, korban lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku,  dari dalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan ambil parang, mendengar itu para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Atas kejadian tersebut Abi Ridawan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," urai Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan melakukan berbagai penyelidikan termasuk pra rekonstruksi, sehingga pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil mengamankan 5 pelaku dari tempat terpisah.

"Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku, dan dari keterangan pelaku bahwa diketahui masih ada 2 orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut dan pada Selasa  23/8/202  penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang," jelas Kapolres.

Adapun motif tindak pidana  tersebut,  dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022.

Difoto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas, juga orang yang membuang sampah  Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya  di bulan Juli 2022, sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat.

"saat ini  ketujuh pelaku masih dalam proses sidik, dan nantinya akan dikirim ke JPU," tutup Kapolres (ik).

Posting Komentar

0 Komentar