Labuhanbatu,Bantengmetro.com- Pembangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) ditengah kota Rantauprapat disekitar areal eks pasar Baru tepatnya diatas badan jalan Wolter Mongonsidi Rantauprapat diduga bertentangan dengan UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Seperti yang dikatakan Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu (7/8/2022), "LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menggugat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, karena telah mengubah fungsi jalan" tegasnya.
Dijelaskannya, UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan pada Pasal 28 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Dan perbuatan merubah fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diamanahkan pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) dapat diberi sanksi pidana.
Terpisah, Aripin warga jalan Wolter Monginsidi Rantauprapat kepada wartawan menyebutkan, akibat adanya tempat pembuangan sampah yang berjarak sekitar 50 meter dari rukonya, pelanggan yang datang berkurang. Minggu (7/8/2022)."Akibat bau dari tempat pembuangan sampah, pelanggan berkurang" ujarnya.
Salah seorang tetangga sudah pindah, tidak tahan terhadap bau busuk dari tempat pembuangan sampah tersebut" Akibat dari bau busuk sampah, salah seorang tetangga pindah ketempat lain" papar Aripin.
Selain itu, aroma dari air sumur juga berubah."Kalau hujan, air sumur berubah menjadi bau. Mungkin akibat resapan air hujan yang masuk kedalam sumur" ujar Aripin.
Diharapkanya, Pemkab Labuhanbatu segera memindahkan tempat sampah tersebut. "Ya saya berharap segera dipindahkan ke tempat lain" ujarnya.
Sampai berita ini dikirim ke meja Redaksi, Rusdi Plt Kepala Dinas Lingkungan maupun H Rangkuty Kepala Badan Perencana Daerah (Bapeda) Labuhanbatu belum menjawab konfirmasi wartawan via pesan WhatsAppnya, (ADC).
0 Komentar