Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPC MAPAN RI) Labuhanbatu JB Gultom, bersama Sekretaris Ustadz Alfan dan Bonar Bill Clinton Sipahutar, S.H,. M.H hadiri pemusnahan barang bukti Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram, dan Pil Ekstasi 9.044 Butir di Aula Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jumat (12/08/2022).
Barang bukti yang di peroleh dari hasil tindak pidana kepemilikan Narkotika tanpa hak dari beberapa tersangka terdiri dari 10 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Selain dari Mapan RI, Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri para pemerhati Narkoba lainnya seperti LAN, GRANAT, GMLSPN, serta dihadiri para insan pers.
Turut juga dihadiri Forkopimda Selabuhanbatu Raya, Bupati Labuhanbatu selatan H.Edimin, turut mewakili Bupati Labuhanbatu Asisten I H Sarimpunan Ritonga M.Pd, Bupati Labura diwakili Sekda H Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti, Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS.
Besertanya, juga dihadiri kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz, serta jajaran Polres Labuhanbatu diantaranya Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek.
Selain barang bukti dari hasil tindak pidana, pemusnahan barang bukti dari perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka beserta barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram juga ikut disertakan.
Kapolres Labuhanbatu dalam konferensi persnya tidak lupa mengajak semua stakeholder dan para pemerhati anti narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.
Dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884 gram, dengan capaian itu telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010, Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK mengatakan bahwa barang bukti yang di musnahkan adalah barang bukti yang di peroleh dari rentang waktu bulan Maret hingga bulan Agustus 2022.
Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak, dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed, dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH, (Red).
0 Komentar