Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Setelah 3 hari kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah pria yang tak dikenal terhadap wartawan di kantor Bravo 5 akhirnya Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan di back up tim jatanras Poldasu menangkap para terduga pelaku.
Hasil penangkapan itu kemudian dipaparkan secara konferensi pers pada (Rabu, 24/8/2022) sekira pukul 16.00 wib di halaman parkir resume. Rantauprapat, (Jumat, 26/8/2022).
Dikegiatan itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki memperlihatkan kepada para media para pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan para penyidik.
Tak hanya itu, Rusdi juga memaparkan motif para pelaku dan kronologi penangkapan sejak dari proses penyelidikan hingga naik proses ke penyidikan.
Hasil press realese tersebut, ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, HNT (Harris Nixcon Tambunan, S.H) mengapresiasi serta menyepakati Kasat Reskrim menghukum para pelaku dengan pasal yang tepat
"Terimakasih Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus penganiayaan ini. Setelah kita membaca berita diberbagai media, bahwa pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, menurut kita itu sudah tepat dilakukan"ucapnya
Keseriusan polisi dalam menangani kasus ini menurut Harris patut diapresiasi seluruh masyarakat, karena menurutnya Kasat Reskrim beserta tim sangat profesional, transparan serta akuntabel dalam memaparkan press realese kemarin.
"Kita melihat Polisi dalam menangani kasus sangat serius dan merespon dengan cepat. Sehingga kita bisa menilai presisi Polri sudah terlaksana di tubuh Polres Labuhanbatu"tambahnya, (Alvin/Red).
0 Komentar