Foto: Pos Gugus Tugas Disebelah Kantor Desa
Terkait hal itu, Kepala desa (Kades) Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labubanbatu, Sumatera Utara, Jakaria, memberikan penjelasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Senin (08/08/2022) dikantor Desa bersama beberapa perangkat desa lainnya.
Menurut Jakaria, apa yang dilakukannya adalah merupakan bagian dari transparansi dan bentuk pertanggungjawabannya sebagai pengguna dan penanggungjawab anggaran.
"Sebagai Kades, saya mempertanggungjawabkannya kepada BPD dan masyarakat Desa Pasar Tiga dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi", ucapnya dengan tegas.
Dijelaskannya, dalam penggunaan anggaran TA 2021 sesuai dengan yang tertera pada papan baliho realisasi APBDes 2021 adalah benar adanya tanpa penyelewengan.
Dalam keterangannya, didalam salah satu bidang ada sub bidang untuk penanggulangan bahaya Covid-19, maka dibangunnya suatu pos berlokasi tepat disebelah kantor desa.
Padahal menurut penjelasannya, para petugas gugus covid-19 mayoritas perangkat desa yang berkantor dikantor desa.
Pembangunan pos yang menelan biaya sepatutnya dengan perencanaan matang dan efesien. Pembangunan pos diperuntukkan untuk pos gugus tugas Covid-19, namun terkesan asal-asalan, diduga menggunakan material bekas, dan kondisi saat ini sudah tidak difungsikan lagi dan tidak layak dikatakan pos karena sebahagian materialnya tidak ada lagi tanpa adanya perawatan.
"Pembangunan pos gugus tugas Covid-19 menelan biaya Rp. 5.000.000, ada didepan bersebelahan dengan kantor desa,- " Ucap Jakaria, kades Pasar Tiga, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu, (Red).
0 Komentar