Foto Farianda saat pelantikan ketua PWI Sumut (dilansir dari Laman Medan Pos)
Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik, S.E. angkat bicara terkait pengeroyokan yang dilakukan sejumlah Orang Tak di Kenal (OTK) terhadap wartawan asal Labuhanbatu Abi R. Pasaribu, SH.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 19/08/2022 sekira pukul 00.15 wib di kantor bersama DPC Pejuang Bravo 5 Labuhanbatu, PERSS POLICE dan For-Win di jalan Jend. Ahmad Yani, Perum. Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Sabtu, (20/08/2022).
Menyikapi hal itu, Farianda menyayangkan adanya aksi kekerasaan terhadap wartawan, menggunakan hukum rimba untuk alasan apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih saat wartawan melakukan profesinya sebagai sosial control masyarakat dan menganjurkan jika ada pihak yang kurang berkenan atas suatu pemberitaan agar menggunakan saluran yang ada.
"Atas nama apapun tidak boleh lah menganiaya orang menggunakan hukum rimba, (apalagi) Jika karena pemberitaan dia dianiaya, oh gak boleh, wartawan bekerja dilindungi undang-undang, kalau ada pemberitaan yang kurang berkenan kan ada salurannya, bisa hak jawab, bisa somasi, bisa melaporkan kepolisi, jangan main hakim sendiri, itukan bukan budaya kita. Hormati juga lah profesi wartawan ini, kan gitu", Terangnya via percakapan aplikasi WA.
Atas peristiwa itu dirinya meminta dengan tegas agar kepolisian resor (Polres) Labuhanbatu mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan supaya kedepan tidak terulang lagi.
"Kita minta Polres mengusut tuntas kasus ini, tindak tegas, mau siapapun sama dimuka hukum, supaya tidak
terjadi lagi hal seperti ini sama wartawan. Ini sudah ke Tiga kali terjadi, pertama di Madina, kedua di Tapteng dan sekarang di Labuhanbatu", Paparnya.
Farianda menjelaskan wartawan merupakan mitra strategis kepolisian, sudah semestinya saling menghargai dan secepatnya kasus penganiayaan wartawan harus secepatnya diungkap tanpa berlama-lama.
"Oh gak boleh lama, harus cepat, Karena KapoldaSU berkali-kali sudah menyampaikan, media itu merupakan mitra strategis, jadikan yg namanya mitra strategis itukan saling dukung, saling bantu, saling menghargai, Jadi kalau mitra kita diganggu harusnya pihak polres juga harus lebih sensitif, lebih cepat dia menanganinya, Karena ini (harusnya) kan gak boleh terjadi", Pintanya dengan tegas.
Menurutnya lagi, profesi wartawan memang memberitakan sesuai aturan yang ada, sehingga tidak boleh diredam dengan cara-cara apapun.
"Jika memang ini terkait pemberitaan, kan mau diredam ini pemberitaan, rekan-rekan pers terganggu, yang pasti wartawan itu bekerja dilindungi undang-undang pers, jadi kita berharap polisi bergerak cepat, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu saya kenal dan saya yakin polres Labuhanbatu batu akan bergerak cepat, cari dan usut otak pelakunya, kita berharap seperti itu", Tandasnya. (Red).
0 Komentar