PN Rantauprapat Gelar Sidang Tipiring Dan Vonis Terdakwa

Saksi dari oknum TNI yang bertugas di Kodim 0209 Labuhanbatu saat dimintai keterangannya di PN Rantauprapat


Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas nama terdakwa Abdullah Rambe (33). Majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto,SH memponis terdakwa dengan penjara selama 7 hari.

"Menyatakan terdakwa Abdullah Rambe terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan, menetapkan barang bukti berupa sembilan janjang buah kelapa sawit.

"Satu foto copy bundel sertifikat hak milik nomor 518 atas nama pemegang hak insinyur Haji Zulkarnain Lubis,Master managemen yang telah dilakukan pemataraian dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ramadhansyah,"Kata Welly Irdianto,SH didampingi Panitra pengganti Sarbarita Simanjuntak,S.H,Kamis (18/8/2022) diruang sidang Cakra PN Rantauprapat.

Selain itu, Lanjut Welly, satu unit sepeda motor merek Honda beat dengan nomor polisi BK 4119 YBO dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat polisi yang dilengkapi keranjang dirampas untuk negara.

"Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," Tambah Welly.

Untuk diketahui bahwa dalam persidangan, Abdullah telah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah dan belum pernah ditahan. Dia dijerat Penyidik polisi Polres Labuhanbatu bernama Dahlan E Ritonga SH pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma Nomor 2 tahun 2012.(Abi).

Posting Komentar

0 Komentar