Resedivis 4 Kali Masuk Buih, Ni Nyangkut Lagi

Labuhanbatu,Bantengmetro.com
Nyuri 2 Unit Sepeda motor, Resedivis 4 kali berturut turut masuk buih, kini nyangkut lagi, dan saat ini  diamankan petugas SatresReskrim Polres Labuhanbatu

2 orang pelaku pencurian Sepeda Motor di Jln. Batu sangkar Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu itu, beraksi dikediaman Aiptu Zulkifli Rambe personil Polres labuhanbatu ,

Kedua tersangka tersebut ST (33) warga kelurahan  Sioldengan Rantau Selatan, dan J als E (43) Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.Labubanbatu

“Target mereka menyeser rumah kosong yang ditinggal penghuninya, dan gudang-tempat penyimpanan barang , di seputaran kota rantau prapat, ujar  AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH. Senin, 01/08/2022

Lebih jauh kata Rusdi, aksi pencurian ini terjadi Rabu 20 Juli 2022 di Jln.Batu sangkar Rantau selatan, sebelumnya  ST  memantau terlebih dahulu, Gudang yang terletak dibelakang rumah Korban,

Siasat pelaku mencari mumen yang pas, sekitar Pukul 02.00 WIB diri hari, pelaku beraksi masuk ke dalam Gudang melalui Asbes, sehingga dengan leluasa  membawa 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX,

Disimpang Perisai, pelaku menelepon Rekannya J Als E (43) untuk menaiki Motor KLX, sementara  ST  menaiki SP motor honda Beat, menuju rumah Saudara K dekat rumah sakit umum Rantauprapat ujar Kasat
Setelah itu ST Kembali lagi ke Gudang untuk mengambil 1 unit lagi motor Honda Astrea, yang mana saat itu kunci motor  sedang menempel di motor tersebut, dan pelaku kembali menyikatnya

Kata Kasat, 20 Juli s/d 26 Juli  2022  Timsus Polres  melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota rantau Prapat .

 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat, bawah pelaku pencurian tersebut sedang berada di Lingkungan Taslim Kel. Sirandorung

Atas info tersebut, Tim langsung gerak cepat meluncur kelokasi dimana ST berada, dan berhasil mengamankan tersangka 

Saat ini pelaku ST (33) J als E  sudah kita amankan, diketahui ST  residivis telah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, kedua pelaku di proses dalam 3 perkara,  pencurian dengan  pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor

Atas perbuatan itu,  ST dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP  ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, dan  J als E (43) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP  ancaman Hukuman penjara paling lama  tahun. Tutup AKP Rusdi Marzuki (ik)

Posting Komentar

0 Komentar