Labuhanbatu,Bantengmetro.com - Kamis, 30 Agustus 2022, Warga Pulo Padang mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kapolres Labuhanbatu. Aksi ini dilakukan lantaran PT PPSP tak kunjung dicabut izin beroperasinya. Warga Pulo Padang pun geram, polisi dinilai tidak cekatan dalam menangani kasus tersebut.
Dikarenakan aksi unjuk rasa ini. Sebanyak 5 orang warga yang dianggap sebagai koordinator aksi mendapat panggilan dari polisi. Mereka mendapat tuduhan atas dasar menghasut warga untuk melakukan unjuk rasa tersebut.
Pemanggilan 5 orang warga tersebut memunculkan bantahan dari warga yang ikut dalam unjuk rasa. Mereka merasa keberatan, dan menyatakan bahwa tidak ada yang menunggangi mereka dalam melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
Kasat Sabhara M. Amdi memberi tanggapan, "...intinya kami dari pihak kepolisian apapun yang diminta masyarakat untuk meminta pengamanan, kami lakukan. Baik dari masyarakat mana pun..." Ini artinya polres menerima dengan baik aspirasi dari masyarakat.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, tampak warga membawa spanduk yang berisi sebuah protes untuk polres Labuhanbatu. (BST).
0 Komentar