Beraksi Di Labuhanbatu AD alais AAN ( 41) tahun warga Deli Serdang, diamankan petugas polres Labuhanbatu, ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kbo Res Narkoba Polres L.Batu IPTU Elimawan Sitorus,S.H.,M.H kamis 15/9/2022
Sebelum melakulan tindakan penangkapan, Team Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan ke Tempat yang dicurigai, di jln .HM Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan
Sabtu, 09/9/ 2022 Team berhasil mengamankan pelaku inisial AD alias AAN 41 Tahun, Wiraswasta, warga Tanjung Gabus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
Kata Iptu Elimawan, Penangkapan tersangka Aan atas kerja sama warga setempat dengan petugas, Informasi diterima IPDA Sujiwo S.Priyono S.Tr.K, akan ada peredaran narkotika diwilayah tersebut
Atas info itu, Jumat 09/9/ 2022 Team SatresNarkoba langsung gerak cepat melakukan tindakan ke Tkp yang dituju, Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan
Hari itu pelaku diamankan Petugas beserta barang bukti, 4 bungkus plastik plastik klip tembus pandang narkotika jenis sabu 193,92 gram netto, 1 buah plastik warna merah warna coklat, 1 buah plastik warna kuning, 1unit handphone android rusak dan 1 unit sepeda motor beat warna hitam,
AD Alias AAN saat diintrogasi petugas, mengaku baru pertama kali Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, katanya Sabu tersebut ia peroleh Dari R, diantar kejalan HM. Said Kelurahan Pardamean Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil jual beli Barang haram Nsrkotika itu, AAN bisa memperoleh keuntungan Sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah), dan keuntunganya kata Agus, ia gunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga.
Atas perbuatan yang telah melawan hukum, membeli, Menerima, Menyerahkan. Memiliki, Menyimpan,Menjual Jual Beli Narkotika, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dani Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tutup Elimawan (ik).
0 Komentar