Sumatera Utara, Bantengmetro.com-Isu Narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pejabat-pejabat, rakyat, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menjadi penikmatnya.
Aturan yang sepertinya belum cukup efektif menangkal ancaman ini.
Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk mengatasi permasalahan narkoba yang semakin meningkat sampai ke pelosok negeri, maka aturan-aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 ditingkatkan dengan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana narkotika nasional sekarang telah bersifat trans-tindak yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, menciptakan generasi milenium.
Untuk pemahaman yang lebih jelas dan mendalami UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya.
Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori kategori. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:
Golongan I, Jenis Narkotika yang dikenal umum antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin, dll;
Golongan II, Jenis Narkotika yang dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll;
Golongan III, Jenis Narkotika yang dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.
Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain-lain. Namun dalam UU ini, diatur berdasarkan hukum Narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau melawan hukum.
Demikian dituturkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia
( DPP MAPAN - RI ) dengan Ketua Umum Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH, MSP, saat ini memegang amanah rakyat sebagai Anggota DPD RI/MPR RI dengan Sekretaris Jenderal Andhy P. Nainggolan ST, dalam memberikan pemahaman dan arahannya kepada DPD dan DPC struktural, Sabtu, 10/09/2022, (Merah).
0 Komentar