Seorang Warga kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Polres Labuhanbatu
Melalui Kaur bin ops Satres Narkoba IPTU ELIMAWAN SITORUS, membenarkan atas pengamanan seorang laki-laki, inisial NA 29 tahun warga kelurahan Padang matinggi, Rantau Utara, dan saat ini Tsk sedang kita amankan ujarnya jum'at 23/9/2022
Masih kata dia, tsk diamankan Kamis 22/09/2022 di karaoke Blink jalan H. Adam Malik Kelurahan Perdamean kecamatan Rantau Selatan, awalnya saat itu Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB, tengah melakukan Razia Tempat Hiburan Malam (THM), giat oprasi penegakan dan penertiban polisi Militer waspada Wira Piso
Dari NA disita Barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika, jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir,
Juga 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah, diduga psikotropika golongan IV, Uang tunai sebesar Rp. 7.493.000, dan 1 unit hp android merk Realme warna hitam.
Atas perbuatan melanggar Hukum, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), undang-undang RI nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,, dan pasal 62 UU RI nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 20 tahun penjara ujar Elimawan Sitorus (ik).
0 Komentar