Miliki 40 Butir Extasi, Warga P.Matinggi Diamankan Petugas

Labuhanbatu, bantengmetto.com
Seorang Warga kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan  Polres Labuhanbatu 

Melalui Kaur bin ops Satres Narkoba IPTU ELIMAWAN SITORUS, membenarkan atas  pengamanan seorang laki-laki, inisial NA 29 tahun warga kelurahan Padang matinggi, Rantau Utara,  dan saat ini Tsk sedang kita amankan ujarnya jum'at 23/9/2022

Masih kata dia, tsk diamankan Kamis 22/09/2022 di karaoke Blink jalan H. Adam Malik Kelurahan Perdamean kecamatan Rantau Selatan, awalnya saat itu Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB, tengah melakukan  Razia Tempat Hiburan Malam (THM),  giat oprasi penegakan dan penertiban polisi Militer waspada Wira Piso

Dari NA disita Barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika, jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 

Juga 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah,  diduga psikotropika golongan IV,  Uang tunai sebesar Rp. 7.493.000, dan 1 unit hp android merk Realme warna hitam.

Atas perbuatan melanggar Hukum, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2),  undang-undang RI nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,, dan pasal 62 UU RI nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman  20 tahun penjara ujar Elimawan Sitorus  (ik).

Posting Komentar

0 Komentar