Residivis 2 Kali Masuk Penjara, Kembali Masuk Bui Lagi

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-
Kembali Beraksi, Residivis 2 kali masuk penjara diamankan SatReskrim Polres Labuhanbatu, Maling uang dan Handphone di Toko Ponsel 168 Jln. Sirandorung Kel.Padang bulan  Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu 

Tersangka yang diamankan ABDUL ROHIM SIMANGUNSONG  (38), warga Jln.perisai lingkungan sipirok  Kel.Bakaran batu Kec. Rantau Utara,  kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH. Selasa 20/09/2022.

Aksi kejadian ini Minggu, 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib, terjadi diJln. Sirandorung  Kel. Padang Bulan kec .Rantau utara kab. Labuhanbatu.ujar AKP Rusdi Marzuki

 Sebelumnya Pelaku  sudah terlebih dahulu memantau toko ponsel tersebut, melihat peluang sudah aman, dia masuk kedalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka. Pelaku  menggondol Hand phone android sebanyak 3 unit, dan uang tunai sebesar Rp 37 juta, hari itu pelaku  sempat dipergoki seorang pegawai toko inisial "S" 

Kata Kasat, merasa  aksinya telah diketahui oleh pegawai toko, pelaku mengancam dangan mengacungkan  pisau egrek  terhadap S", dengan tujuan untuk menakut-nakuti pegawai toko, agar tidak melakukan perlawanan, dan langsung pelaku  melarikan diri meninggalkan TKP. 

Atas kejadian itu, Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya  berinisial "W"  (25), Budha,wiraswasta,warga Desa Perbaungan kec.Bilah hulu kab. Labuhanbatu.
Mendengar laporan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu, korban mengaku dalam aksi itu dia mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,

Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH., langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim IPDA SARWEDI MANURUNG utk segera lacak  pelaku.

Lebih jauh ujar Rusdi, gerak cepat personil reskrim berhasil membekuk pelaku dengan mendapatkan perlawanan, saat itu pelaku sempat mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek, 

Ketika mau diamankan, pelaku sempat  mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap, dengan negoisasi alot selama 3 jam yg dilakukan  IPDA SARWEDI MANURUNG, pelaku akhirnya berhasil dibekuk  langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

Dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut uang tunai sebesar Rp.37.550.000, dan 3 unit Handphone android,1 bilah pisau egrek, 1 bilah pisau belati, 1 unit sepeda motor merk Honda win.

Saat diintrograsi pelaku mengaku seorang Residivis sudah 2 kali keluar masuk penjara, nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi, pelaku akan di proses  3 perkara, sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres atas perkara pengancaman dan pencurian .

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP,  ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.Tutup Kasat Reskrim, (Ik).

Posting Komentar

0 Komentar