Sewa Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Jadi Perbincangan Hangat

Labuhanbatu, Bantengmetro.com.Rumah yang disewa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dijalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu untuk dijadikan sebagai rumah dinas Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga menjadi perbincangan hangat.


Pasalnya, tidak ada sebagai tanda khusus yang mana rumah yang disewa sebagai rumah dinas. Karena, diareal rumah dinas yang diberi pagar/tembok keliling  tersebut, ada beberapa rumah. Salah satunya rumah pribadi orang tua Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga dan ditempati.


Seperti yang dikatakan Mora Tanjung, penduduk kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara kepada wartawan, Jumat (9/9/2022)," Sepintas, kita tidak dapat mengetahui yang mana sebenarnya rumah yang disewa pemkab untuk dijadikan rumah Dinas Bupati, karena tidak ada plank merk rumah dinas tersebut" ujar Mora menjawab wartawan.


Sepengetahuan Mora Tanjung, beberapa rumah yang berada dalam pagar dimaksud, kesemuanya milik keluarga besar H. Azis Ritonga yang juga orang tua dari H. Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu.


Sebelumnya, M Yusuf Siagian Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Labuhanbatu menjawab pertanyaan wartawan di kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (29/8/2022), "Sewa rumah Bupati itu sudah termasuk isinya ikut disewa" ujar Sekda.


Sedangkan besaran uang sewa rumah, sudah di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumatera  Utara (Sumut). "Besaran uang sewa rumah jabatan Bupati sudah ditaksir atau di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumut" papar Yusuf Siagian Sekdakab Labuhanbatu.


Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 126/PMK 02/2021 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada Pasal 3, ayat 1 ada menyebutkan formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara, (ACD).

Posting Komentar

0 Komentar