Labuhanbatu Utara, Bantengmetro.com-Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M menanggapi tentang laporan warga, terkait dugaan suap jual beli jabatan dan fee proyek yang dialamatkan kepadanya, Selasa (06/09/2022)
Dalam tanggapannya, Hendriyanto seakan tidak mempermasalahkan laporan warga dan justru menghargainya, bahwa hak warga negara melaporkan apa yang diketahuinya.
"Warga negara berhak melaporkan yg dia ketahui bg", jawabnya via WhatsApp.
Dilansir dari waspada.id, ada Dua laporan warga terhadap Bupati Labura Hendriyanto Sitorus ke Komisi Pemberantasan Korupsi - Republik Indonesia (KPK-RI).
Pertama, registrasi laporan dengan nomor 20XX-E-00785 terkait dugaan suap jual beli jabatan dan fee proyek
Kedua, registrasi laporan dengan nomor 20XX-E-03754 terkait dugaan suap pengesahan Peraturan Bupati (Perbup).
Laporan tersebut disertai dengan bukti transfer dari beberapa bank yang disetorkan pada orang dekat bupati Labura Hendriyanto Sitorus.
Selain itu untuk memperkuat laporan nya, warga juga melampirkan bukti-bukti berupa screenshot percakapan via chat WhatsApp. (Red).
0 Komentar