Dihari yang Sama petugas Polres ciduk 4 orang Warga Labura

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Baru baru ini dihari yang sama personil polres Labuhanbatu, ciduk 4 orang Warga  Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu utara, 

Atas aduan masyarakat ( dumas),  direspon SatRes narkoba Polres Labuhanbatu, dan dilakukan penyelidikan oleh personil, hari itu jum'at 30 September 2022 Anggota berhasil menangkap satu orang pelaku inisial HA (54) terang Kapolres

Dari HA disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu 0,13 gram, dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 botol plastik minuman serta sebuah pipet yang diduga sebagai alat hisap / bong,  1 bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 buah plastik klip
Dihari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura itu, turut diamankan 3  orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27), ketiganya warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura.

Lebih jauh katanya, ketiga tersangka diamankan setelah melakukan pencurian seng, sebanyak 30 lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura, ketiga pelaku saat dilakukan test urine positif metafetamine (sabu)

Namun  tidak ditemukan barang bukti sabu. dan Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu 

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, (ik).

Posting Komentar

0 Komentar