Direktur LBH Medan Minta Dinkes Sumut Sediakan Rumah Sakit Penanganan Anak Penderita Gangguan Ginjal Akut

Labuhanbatu,Bantengmetro.com–Masalah kesehatan di negara Republik Indonesia seakan tidak berhenti, belum lagi pandemi covid 19 usai, sudah datang kembali penyakit gagal ginjal akut  yang menimpa anak anak para generasi bangsa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, dari total jumlah penderita, 99 di antaranya meninggal dunia.

Ismail Lubis selaku direktur LBH Medan pada Kamis, 20/10/2022 menilai Kemenkes tidak cukup hanya sekedar memberikan instruksi tetapi juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap apotek karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.

Tidak hanya itu kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumut juga harus memastikan pelayanan kesehatan terhadap anak-anak yang menderita gangguan ginjal akut guna mencegah bertambahnya korban. 

Semisal, tersedianya rumah sakit yang menangani cepat penyakit tersebut dengan memastikan ketersedian ruangan dan alat penanganan atas penyakit gangguan ginjal akut tersebut. Hal ini harus dilakukan karena keselamatan masyarakat (anak) merupakan hukum tertinggi.

Selanjutnya Ismail Lubis mengatakan bahwa LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia meminta pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan Sumatera Utara memproritaskan keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto) terkhusus kepada anak. 

"Gangguan ginjal akut misterius yang hari ini mengkhawatirkan di Sumut harus disikapi secara cepat dan benar guna memberikan perlindungan anak dalam hal kesehatanya. Hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya gagal ginjal akut", pintanya.

Selanjutnya Irvan Saputra wakil direktur LBH Medan mengatakan, Kementrian Kesehatan harus tegas terkait apotek agar untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup. 

"Segera menarik obat2 dalam bentuk sirup yg dapat memicu gagal ginjal akut. Dalam hal ini BPOM juga  segera bertindak untuk melakukan pemeriksan terhadap obat sirup yg dianggap bermasalah sehingga menyebabkan gagal ginjal akut", tandasnya, (GH).

Posting Komentar

0 Komentar