Labusel, Banteng Metro.com. Penggunaan APBDesa Perkebunan Batang Seponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2022 dipertanyakan.
Pasalnya, Desa yang wilayahnya berada di dalam areal HGU PT Milano itu, ditahun 2022, mengunakan Dana Desa pada pos Pemberdayaan Masyarakat pada sub bidang Pertanian dan Peternakan Rp 223.095.000 dibelanjakan untuk pembelian 9 ekor Lembu betina dan 1 ekor lembu jantan. Kalau dikalkulasi Rp 223.095.000 :10 ekor lembu, jadi rata-rata Rp 22.300.000 harga satu ekor lembu.
Selain itu, Desa Perkebunan Batang Seponggol juga mengangarkan dana untuk kegiatan pembangunan fhisik desa berupa pembangunan pagar besi taman bermain anak di dusun 2 Rp 80.000.000, pemasangan lampu penerangan jalan umum Rp 71.050.000 dan pengadaan tong sampah organik dan non organik Rp 65.000.000.
Padahal, pekerjaan diatas lahan HGU bertentangan dengan Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Irawadi sebagai Sekretaris Desa Perkebunan Batang Seponggol menjawab wartawan diruang tamu kantor desa tersebut menyebutkan, Selasa, (25/10/2022)," Dana sub bidang
pertanian dan peternakan Rp 223.095.000 dibelanjakan untuk pembelian 9 ekor Lembu betina dan 1 ekor lembu jantan" ujarnya
Dijelaskannya lagi, selain untuk pembelian lembu, digunakan juga untuk sewa lahan dan pembuatan kandang."Kita juga menyewa lahan untuk kandang lembu" ujarnya, (ACD).
0 Komentar